home masjid

Fiqih Janaiz

Penjelasan Ulama, Jenazah Transgender Diurus Berdasar Kelamin Asal

Senin, 31 Januari 2022 - 14:04 WIB
Ilustrasi. Foto: Langit7/iStock.
Selebriti Dorce Gamalama ingin dimakamkan sebagai perempuan. Artis waria yang memiliki nama asli Dedi Yuliardi Ashadi, meminta bila meninggal nanti dikafankan dan dikuburkan layaknya seorang wanita sebagaimana identitas gender yang selama ini dijalaninya.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Cholil Nafis menjelaskan, Islam telah mengatur tata cara hingga adab penyelenggaraan jenazah. Adapun pengurusan jenazah transgender diselenggarakan sebagaimana jenis kelamin awal dan asalnya.

"Jadi mengubah kelamin itu tak diakui dalam Islam sehingga ia hukumnya tetap seperti jenis kelamin pertama," katanya saat dihubungi Langit7, Senin (31/1/2022).

Baca Juga:Kapan Saat Tepat Bacakan Talkin? Ini Penjelasan Ulama

Pengasuh Pesantren Cendekia Amanah, Depok, Jawa Barat ini menambahkan, dalam Islam, laki-laki yang melakukan konversi alat kelamin menjadi perempuan disebut mukhannats. Sedangkan perempuan yang mengubah ke laki-laki disebut mutarajjil.

Dilansir Hidayatullah.com, menurut Islam transgender adalah praktik dan perilaku menyimpang. Kategori ini bisa dibongkar dengan mengusung makna perempuan sekaligus laki-laki dan sebaliknya.

Semua perbuatan yang melibatkan proses mengubah jenis kelamin asli menjadi lawan jenis jelas bertentangan dengan hukum Islam. Dalam hukum Islam, istilah ini paling dekat disebut sebagai al-mukhannath (laki-laki yang menyerupai feminitas) atau al-mutarajjil (perempuan yang menyerupai maskulinitas). Hal ini berdasarkan sabda Nabi Muhammad ﷺ:
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
kata ulama shalat jenazah
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya