Pemerintah Buka Pintu Masuk Internasional di Bali untuk Genjot Pariwisata
Hasanah syakim
Senin, 31 Januari 2022 - 22:10 WIB
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan. (Foto: Istimewa)
Pemerintah berencana membuka pintu masuk internasional di Bali untuk turis asing demi menghidupkan pariwisata.
Menteri Koordinator Bidang kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pembukaan pintu masuk internasional di Bali ini akan dimulai 4 Februari 2022 mendatang.
“Hal ini dimaksudkan untuk kembali menggencarkan ekonomi Bali yang sudah cukup terdampak akibat pandemi ini,” ujar Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers evaluasi PPKM secara virtual, Senin (31/1/2022).
Menurut Luhut, meski pintu masuk internasional dibuka, namun tetap ada aturan yang harus ditaati oleh pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) ini. Salah satunya soal prosedur karantina.
Pemerintah juga tidak akan membuka pintu masuk internasional ini secara langsung dan bebas tanpa aturan. "Pembukaa secara bertahap, bertingkat dan berlanjut," terangnya.
Menurut Luhut pembukaan pintu masuk Bali hanya diperuntukan pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang bukan pekerja migran Indonesia atau non-PMI. Peraturan karantina yang berlaku akan tetap mengikuti edaran Surat Edaran (SE) yang berlaku.
Baca juga:Pemerintah Lanjutkan PPKM Jawa-Bali, Jabodetabek Level 2
Menteri Koordinator Bidang kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pembukaan pintu masuk internasional di Bali ini akan dimulai 4 Februari 2022 mendatang.
“Hal ini dimaksudkan untuk kembali menggencarkan ekonomi Bali yang sudah cukup terdampak akibat pandemi ini,” ujar Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers evaluasi PPKM secara virtual, Senin (31/1/2022).
Menurut Luhut, meski pintu masuk internasional dibuka, namun tetap ada aturan yang harus ditaati oleh pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) ini. Salah satunya soal prosedur karantina.
Pemerintah juga tidak akan membuka pintu masuk internasional ini secara langsung dan bebas tanpa aturan. "Pembukaa secara bertahap, bertingkat dan berlanjut," terangnya.
Menurut Luhut pembukaan pintu masuk Bali hanya diperuntukan pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang bukan pekerja migran Indonesia atau non-PMI. Peraturan karantina yang berlaku akan tetap mengikuti edaran Surat Edaran (SE) yang berlaku.
Baca juga:Pemerintah Lanjutkan PPKM Jawa-Bali, Jabodetabek Level 2