home global news

DPR dan Kemendes Sepakat Tak Lanjutkan RUU BUM Desa

Selasa, 01 Februari 2022 - 13:05 WIB
Mendes PDTT, Abdul Halim Iskandar bersama DPR sepakat tak lanjutkan pembahasan RUU BUM DEsa. Foto: Kemendes
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar kembali menegaskan, penerbitan undang-undang baru yang bakal mengatur BUM Desa dan BUM Desa Bersama belum diperlukan. Regulasi BUM Desa dan BUM Desa Bersama telah diatur oleh dua Undang-Undang (UU) sekaligus, yakni UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

"Regulasi yang terkait dengan BUM Desa ini sudah holistik dan komprehensif apalagi BUM Desa ini satu entitas yang dipayungi oleh dua undang-undang," kata Abdul Halim, dalam keterangan tertulis, dikutif Selasa (01/02).

Baca juga: Gus Halim: BUM Desa Bersama Waluya Balarea Harus Berhasil

Senada dengan Gus Halim, Abdul Wahid, Pimpinan Badan Legislasi DPR RI selaku penyelenggara Raker pembahasan RUU tentang Badan Usaha Milik Desa menyepakati pandangan tersebut. Dengan demikian, hasilnya, DPR, DPD dan Pemerintah menyimpulkan untuk tidak melanjutkan RUU BUM Desa tersebut.

"Materi muatan RUU tentang BUM Desa yang diusulkan oleh DPD RI menjadi bahan penyempurnaan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2021 tentang BUM Desa dan atau peraturan pelaksanaannya," kata Abdul Wahid, saat membacakan hasil rapat.

Untuk dapat diketahui, Rapat kerja yang diselenggarakan Badan Legislasi DPR RI adalah dalam rangka pembahasan RUU tentang Badan Usaha Milik Desa yang sudah masuk dalam prolegnas 2021. Dalam rapat tersebut turut dihadiri Dewan Perwakilan Daerah (DPD) selaku pengusul Rancangan Undang-Undang (RUU) dan Menteri Desa PDTT, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan serta Menteri Hukum dan HAM selaku perwakilan pemerintah.

Baca juga: Serap Anggaran hingga 95,42%, Kemendes PDTT Diapresiasi Komisi V DPR
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
dpr kemendes pdtt sepakat tak lanjutkan ruu bum desa
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya