Satpol PP Bongkar Akses Jalan ke Rumah Tahfiz yang Ditembok Anggota DPRD Maros
Garry Talentedo Kesawa
Sabtu, 24 Juli 2021 - 23:46 WIB
Seorang Jurnalis, berada di rumah Tahfiz Alquran Nurul Jihad yang belakang rumahnya ditembok oknum anggota DPRD Kabupaten Pangkep di jalan Ance Dg Ngoyo, Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (23/7/2021). ANTARA/Darwin Fatir.
Anggota DPRD Kabupaten Pangkep, H Amiruddin, diprotes warga Sulawesi Selatan (Sulsel)karena tega menutup akses jalan menuju Rumah Tahfiz Al-Qur'an Nurul Jihad dengan tembok permanen.
Rumah Tahfiz Al-Qur'an itu terletak di Jalan Ance Daeng Ngoyo Lorong 5, RW 5 Kelurahan Masale, Kecamatan Panakukang, Makassar. Namun, pada Sabtu (24/7/2021), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Makassar membongkar tembok yang berdiri di fasum tersebut.
Sebelumnya, Pengelola Rumah Tahfiz Nurul Jihad, Abdul Wahid, memprotes penembokan akses jalan secara permanen tersebut. Selain mendapat respons positif dari pemerintah dan masyarakat, anggota DPRD Pangkep H Amiruddin sudah meminta maaf.
“Akses pintu ditembok batu oleh dia (A). Sudah kita disampaikan bahwa jangan ditutup, karena di situ ada pintu ke jalan belakang menuju masjid,” kata pengelola Rumah Tahfiz Nurul Jihad, Abdul Wahid, Jumat (23/7).
Sementara itu, anggota Satpol PP Makassar membongkar tembok yang menutup akses jalan pintu belakang rumah Tahfiz Al-Qur'an dan warga setempat di Jalan Ance Dg Ngoyo, Makassar. Satpol PP Kota Makassar. Akses jalan itu ditutup secara permanen menggunakan material tembok oleh Amiruddin, yang memiliki rumah di sampingnya.
"Jalanan itu fasum milik warga yang dimiliki pemerintah. Kejadian ini murni karena kesalahpahaman antara sesama warga,” ujar Camat Panakkukang M Thahir Rasyid usai pembongkaran tembok di jalan Ance Daeng Ngoyo, Lorong 8, Kelurahan Masale, Makassar, Sabtu (24/7).
Dia mengatakan sebagai perwakilan Pemerintah Kota Makassar, tugasnya memberikan teguran kepada masyarakat bila melakukan pelanggaran membangun di atas lahan fasilitas umum (fasum), karena itu adalah aset milik pemerintah.
Rumah Tahfiz Al-Qur'an itu terletak di Jalan Ance Daeng Ngoyo Lorong 5, RW 5 Kelurahan Masale, Kecamatan Panakukang, Makassar. Namun, pada Sabtu (24/7/2021), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Makassar membongkar tembok yang berdiri di fasum tersebut.
Sebelumnya, Pengelola Rumah Tahfiz Nurul Jihad, Abdul Wahid, memprotes penembokan akses jalan secara permanen tersebut. Selain mendapat respons positif dari pemerintah dan masyarakat, anggota DPRD Pangkep H Amiruddin sudah meminta maaf.
“Akses pintu ditembok batu oleh dia (A). Sudah kita disampaikan bahwa jangan ditutup, karena di situ ada pintu ke jalan belakang menuju masjid,” kata pengelola Rumah Tahfiz Nurul Jihad, Abdul Wahid, Jumat (23/7).
Sementara itu, anggota Satpol PP Makassar membongkar tembok yang menutup akses jalan pintu belakang rumah Tahfiz Al-Qur'an dan warga setempat di Jalan Ance Dg Ngoyo, Makassar. Satpol PP Kota Makassar. Akses jalan itu ditutup secara permanen menggunakan material tembok oleh Amiruddin, yang memiliki rumah di sampingnya.
"Jalanan itu fasum milik warga yang dimiliki pemerintah. Kejadian ini murni karena kesalahpahaman antara sesama warga,” ujar Camat Panakkukang M Thahir Rasyid usai pembongkaran tembok di jalan Ance Daeng Ngoyo, Lorong 8, Kelurahan Masale, Makassar, Sabtu (24/7).
Dia mengatakan sebagai perwakilan Pemerintah Kota Makassar, tugasnya memberikan teguran kepada masyarakat bila melakukan pelanggaran membangun di atas lahan fasilitas umum (fasum), karena itu adalah aset milik pemerintah.