home global news

Pengamat Terorisme Minta Rencana Pemetaan Masjid Dikaji Ulang

Kamis, 03 Februari 2022 - 20:39 WIB
Ilustrasi. Foto: Langit7/iStock.
Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) Polri berencana memetakan masjid dalam rangka menekan gerakan terorisme. Pengamat terorisme menilai langkah kepolisian tersebut sebaiknya dikaji ulang.

Direktur the Community of Ideological Islamic Analyst (CIIA), Harits Abu Ulya mengatakan, seperti halnya amanah undang-undang, bahwa dalam upaya pencegahan perlu memperhatikan prinsip perlindungan hak asasi manusia dan prinsip kehati-hatian (Pasal 43a ayat 2 UU Nomor 5 tahun 2018).

“Mengabaikan prinsip kehati-hatian bisa potensial melahirkan produk kebijakan dan implementasi lapangan yang kontra produktif dan blunder,” kata Harits dalam pernyartaan media kepada Langit7.id, Kamis (3/2/2022).

Baca Juga:Tak Hanya Religi, Masjid Raya Klaten Hadirkan Pesona Wisata Jajanan

Harits mendukung upaya pemberantasan terorisme di NKRI. Namun demikian, menurutnya upaya pemberantasan terorisme idealnya pada tataran konsep, cara, dan prosesnya semaksimal mungkin juga harus bisa menihilkan dampak kontraproduktifnya.

Agar rencana pemetaan masjid tidak melahirkan bahaya lebih besar daripada kebaikannya, pihak terkait paling tidak perlu mencermati beberapa hal terkait demografi dan sosiologi masjid. Pertama, total masjid di Indonesia kurang lebih 900 ribu.

Langkah teknis pemetaan rasionalnya akan membutuhkan jumlah SDM yang cukup besar. Baik dilakukan oleh BNPT, Polri, BIN, BAIS dan atau melibatkan unsur Pemda, masarakat, ormas, dan akademisi. Otomatis memunculkan nomenklatur anggaran baru dan kebutuhan dana cukup besar.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
polri dkm masjid deradikalisasi terorisme baintelkam
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya