LANGIT7.ID, Jakarta - Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) Polri berencana memetakan masjid dalam rangka menekan gerakan terorisme. Pengamat terorisme menilai langkah kepolisian tersebut sebaiknya dikaji ulang.
Direktur the Community of Ideological Islamic Analyst (CIIA), Harits Abu Ulya mengatakan, seperti halnya amanah undang-undang, bahwa dalam upaya pencegahan perlu memperhatikan prinsip perlindungan hak asasi manusia dan prinsip kehati-hatian (Pasal 43a ayat 2 UU Nomor 5 tahun 2018).
“Mengabaikan prinsip kehati-hatian bisa potensial melahirkan produk kebijakan dan implementasi lapangan yang kontra produktif dan blunder,” kata Harits dalam pernyartaan media kepada
Langit7.id, Kamis (3/2/2022).
Baca Juga: Tak Hanya Religi, Masjid Raya Klaten Hadirkan Pesona Wisata JajananHarits mendukung upaya pemberantasan terorisme di NKRI. Namun demikian, menurutnya upaya pemberantasan terorisme idealnya pada tataran konsep, cara, dan prosesnya semaksimal mungkin juga harus bisa menihilkan dampak kontraproduktifnya.
Agar rencana pemetaan masjid tidak melahirkan bahaya lebih besar daripada kebaikannya, pihak terkait paling tidak perlu mencermati beberapa hal terkait demografi dan sosiologi masjid. Pertama, total masjid di Indonesia kurang lebih 900 ribu.
Langkah teknis pemetaan rasionalnya akan membutuhkan jumlah SDM yang cukup besar. Baik dilakukan oleh BNPT, Polri, BIN, BAIS dan atau melibatkan unsur Pemda, masarakat, ormas, dan akademisi. Otomatis memunculkan nomenklatur anggaran baru dan kebutuhan dana cukup besar.
“Tentu bisa menambah beban APBN dan APBD di luar dana hibah yang ada,” katanya.
Baca Juga: Masih Remang-remang, Shamsi Ali Minta Definisi Jelas RadikalismeYang pasti, operasional pemantauan masjid akan membutukan waktu cukup lama dan terus menerus. Akan menyasar saat khutbah jumat, pengajian rutin atau isidentil di masjid, bahkan pembelajaran terhadap santri TPA/TPQ yang di masjid menjadi target monitoring.
“Dan itu semua berlangsung sampai kapan? Jika ada masjid yang di vonis terkait terorisme dan radikalisme apa tindakan legalnya? Bagaimana juga rehabilitasinya di kemudian hari? Banyak poin harus di jawab tuntas dan transparan,” urai Harits.
Kedua, diksi "pemetaan masjid" sangat bisa dimaknai bahwa upaya perang melawan terorisme dan radikalisme telah mengunci umat Islam sebagai target atau obyek. Lahirnya tuduhan proyek islamophobia sedang digelar di NKRI menjadi beralasan karena sebab di atas.
Masjid dicurigai sebagai sumber potensial radikalisme dan terorisme berkembang di Indonesia. Ini cenderung bisa dianggap fitnah keji. Padahal fakta empirik seperti yang di sebut dalam UU, bahwa internet dan sosial media adalah media paling besar berkontribusi penyebaran beragam konten-konten destruktif termasuk paham terorisme.
Baca Juga: Presiden Minta ICMI Turut Berkontribusi dalam Pembangunan IKN“Bahkan metode rekrutmen yang dilakukan oleh kelompok teror secara efektif mereka lakukan via sosial media, bukan masjid,” katanya
Ketiga, pemetaan masjid membutuhkan konsep dasar terkait parameter penilaian. Parameter dan indikasi sebagai standar penilaian terhadap satu masjid itu seperti apa dan bagaimana. Bisa dipastikan akan memantik perdebatan karena ada ambiguitas.
Siapa yang memiliki otoritas merumuskan indikator dan parameter penilaian? Dan metodologi penalarannya seperti apa? Ini perlu terbuka dan harus bisa dipertanggungjawabkan.
Keempat, jika pemetaan masjid berjalan maka potensial timbul fitnah antara umat Islam. Masjid yang bangun umat Islam dengan beragam latar belakangnya. Bisa saja kelompok A akan memfitnah satu masjid hanya karena tidak sejalan sepemikiran dengan kelompok B yang bangun dan memakmurkan masjid tersebut.
Atau antar-jamaah masjid sendiri akan saling curiga, saling fitnah, tentu hal ini akan mencederai kerukunan internal umat Islam. Dan jelas ini akan mengoyak prinsip dan doktrin persatuan yang wajib ditegakkan umat Islam.
Baca Juga: Gubernur Bangka Belitung Ajak Masyarakat Makmurkan Masjid“Bahkan bisa saja umat islam makin engan untuk hadir di masjid dengan aktifitas kajian keislaman yang ada dengan alibi khawatir di fitnah dicurigai terkait radikalisme,” imbuhnya.
Kelima, Harits mempertanykan kenapa dalam proses kontra-radikalisme dan terorisme tidak fokus menyelesaikan faktor akar dari terorisme dan radikalisme? Di luar law enforcement (penegakkan hukum), perlu ekstra serius melangkah untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Di samping sektor keamanan, pemerintah juga perlu meningkatkan kualitas pendidikan dan SDM Indonesia, menegakkan keadilan untuk semua rakyat Indonesia. Itu sebagai imunitas internal rakyat indonesia agar tidak terpengaruh nilai-nilai destruktif yang demikian massif berkembang via dunia maya.
“Indonesia butuh damai, tapi tidak perlu dengan memposisikan rakyat khususnya umat Islam laksana musuh bagi pemerintah atau negara,” kata Harits.
Baca Juga: Tebing Keraton, Objek Wisata Alam yang Instagramable(zhd)