Ini Dukungan Kemenkeu dan Instansi Terkait kepada UMKM
Mahmuda attar hussein
Jum'at, 04 Februari 2022 - 08:30 WIB
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati. Foto: Langit7/Attar
UMKM merupakan segmen usaha yang banyak menyerap tenaga kerja. Untuk itu, pemerintah memberikan perhatian khusus kepada sektor UMKM yang juha berkontribusi optimal bagi Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengatakan, UMKM yang berperan penting dalam perekonomian menjadi perhatian khusus bagi Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Dalam hal ini diimplementasikan dalam bentuk kebijakan insentif pemerintah, makro prudensial Bank Indonesia (BI), dan prudensial sektor keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
"Jadi ketiga institusi ini kembali menggunakan instrumen kebijakan policy regulacy dan berbagai alat dari kebijakannya untuk bisa mendorong UMKM di Indonesia," ujarnya dalam Konferensi Pers KSSK: Hasil Rapat Berkala KSSK I Tahun 2022 dan Perkembangan Makro Ekonomi dan Sektor Keuangan Triwulan IV tahun 2021, Rabu (2/2).
Baca juga: Upaya Pemerintah Perkuat Ekonomi Lewat Sektor Properti dan Otomotif
Selain itu, pemerintah juga memberikan insentif PPh Final yang ditanggung pemerintah. Juga subsidi bunga bagi UMKM, baik melalui kredit usaha rakyat (KUR) maupun pembiayaan ultra mikro (UMi).
Serta memberikan program penjaminan kredit bagi UMKM. Di mana pada 2021, insentif PPh Final yang ditanggung pemerintah telah dimanfaatkan oleh 138.635 pelaku UMKM dengan nilai Rp0,8 triliun.
Untuk KUR yang mendapat subsidi bunga dari pemerintah, jumlah KUR yang disalurkan mencapai Rp284,9 triliun bagi 7,51 juga debitur UMKM. Tambahan subsidi bunga bagi KUR dinikmati oleh 8,45 juta UMKM.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengatakan, UMKM yang berperan penting dalam perekonomian menjadi perhatian khusus bagi Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Dalam hal ini diimplementasikan dalam bentuk kebijakan insentif pemerintah, makro prudensial Bank Indonesia (BI), dan prudensial sektor keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
"Jadi ketiga institusi ini kembali menggunakan instrumen kebijakan policy regulacy dan berbagai alat dari kebijakannya untuk bisa mendorong UMKM di Indonesia," ujarnya dalam Konferensi Pers KSSK: Hasil Rapat Berkala KSSK I Tahun 2022 dan Perkembangan Makro Ekonomi dan Sektor Keuangan Triwulan IV tahun 2021, Rabu (2/2).
Baca juga: Upaya Pemerintah Perkuat Ekonomi Lewat Sektor Properti dan Otomotif
Selain itu, pemerintah juga memberikan insentif PPh Final yang ditanggung pemerintah. Juga subsidi bunga bagi UMKM, baik melalui kredit usaha rakyat (KUR) maupun pembiayaan ultra mikro (UMi).
Serta memberikan program penjaminan kredit bagi UMKM. Di mana pada 2021, insentif PPh Final yang ditanggung pemerintah telah dimanfaatkan oleh 138.635 pelaku UMKM dengan nilai Rp0,8 triliun.
Untuk KUR yang mendapat subsidi bunga dari pemerintah, jumlah KUR yang disalurkan mencapai Rp284,9 triliun bagi 7,51 juga debitur UMKM. Tambahan subsidi bunga bagi KUR dinikmati oleh 8,45 juta UMKM.