Langit7, Jakarta - Pemerintah terus berupaya memberikan kemudahan untuk berbagai sektor demi pertumbuhan ekonomi.
Dalam hal ini, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menyebutkan, pemerintah telah memberikan angin segar di berbagai sektor yang sifatnya bukan across the board, seperti properti dan otomotif.
"Kebijakan spesifik ini diberikan dalam bentuk insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk perumahan," jelasnya dalam Konferensi Pers KSSK: Hasil Rapat Berkala KSSK I Tahun 2022 dan Perkembangan Makro Ekonomi dan Sektor Keuangan Triwulan IV tahun 2021, Rabu (2/2).
Baca juga: Digitalisasi Bantu UMKM Pertahankan Usaha di Tengah Guncangan EkonomiKebijakan itu, lanjut dia, didukung dengan kebijakan Bank Indonesia (BI) yang melanjutkan pelonggaran rasio loan to value atau financing to value dari kredit pembiayaan properti menjadi paling tinggi 100 persen untuk bank yang memenuhi
Non Performing Loan (NPL) dan
Non Performing Financing (NPF) tertentu.
Selain itu, BI juga melakukan pelonggaran terhadap aset tertimbang menurut risiko (ATMR), ketentuan tarif premi asuransi, dan uang muka perusahaan pembiayaan yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Upaya itu dilakukan untuk mendorong sektor properti semakin membaik. Dengan pengucuran kredit di bidang properti yang mencapai hingga Rp465,5 triliun sampai dengan Desember 2021," ungkapnya.
Baca juga: Pemerintah Beri Insentif untuk Percepat Sertifikasi Halal Produk UMKSementara di sisi otomotif, Kementerian Keuangan dalam hal ini memberikan insentif pajak penjualan atas barang mewah ditanggung pemerintah (PPnBM DTP) dengan kualifikasi tertentu.
Kebijakan ini dikolaborasikan dengan kebijakan pelonggaran ATMR dan uang muka perusahaan pembiayaan yang dilakukan OJK. Serta pelonggaran uang muka kredit oleh BI, yang telah mendorong realisasi kredit kendaraan bermotor mencapai Rp97,45 triliun hingga Desember 2021.
"Capaian itu sejalan dengan peningkatan penjualan mobil di tahun 2021 mencapai level 863,3 ribu, yang meningkat dibandingkan dengan penjualan pada 2020 sebesar 578,3 ribu," jelasnya.
Baca juga: Kemendag Blokir 1.222 Situs Web Perdagangan Berjangka Komoditi IlegalMenurutnya, dukungan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) terhadap sektor perbankan, merupakan bagian paket kebijakan dalam rangka mendorong pemulihan ekonomi melalui intermediasi perbankan.
"Semakin normal tingkat intermediasi di sektor keuangan, maka pemulihan ekonomi juga akan semakin terakselerasi," jelasnya.
(zul)