Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Sabtu, 18 Juli 2026
home wirausaha syariah detail berita

Pemerintah Beri Insentif untuk Percepat Sertifikasi Halal Produk UMK

Garry Talentedo Kesawa Kamis, 03 Februari 2022 - 11:47 WIB
Pemerintah Beri Insentif untuk Percepat Sertifikasi Halal Produk UMK
ilustrasi (foto: LANGIT7.ID/ iStock)
LANGIT7.ID, Jakarta - Pemerintah berupaya mendorong pengembangan industri halal di Indonesia dengan mempercepat implementasi sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK).

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Aqil Irham mengatakan pemerintah memberikan bantuan percepatan sertifikasi agar produk-produk UMK bisa lebih diterima pasar.

“Jadi yang diafirmasi pemerintah adalah UMK bukan UMKM yang menengah atau besar. UMK akan mendapat fasilitasi pengurusan proses sertifikasi halal oleh pemerintah melalui alokasi anggaran yang disiapkan baik oleh kementerian, lembaga, pemda, maupun BUMN dan swasta,” ungkap Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Aqil Irham, dikutip dari laman Kemenkeu, Kamis (3/2/2022).

Baca juga: Ini 2 Keuntungan Pengembangan Produk Halal

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.05/2021 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum BPJPH pada Kementerian Agama, Pemerintah memberikan fasilitas sertifikasi halal Rp0 (nol rupiah) untuk pelaku UMK yang mencakup tarif layanan pernyataan halal (self declare) pelaku UMK, tarif perpanjangan sertifikat halal, dan tarif layanan penambahan varian atau jenis produk.

“Jadi Rp0 itu bukan berarti proses sertifikasi halal tidak membutuhkan biaya. Ada biaya layanan permohonan sertifikasi halal pelaku usaha sebesar Rp300 ribu tetapi kemudian biaya ini ditanggung oleh Pemerintah,” terang Aqil.

Tak hanya itu, pemerintah juga meluncurkan Program Sehati (Sertifikasi Halal Gratis) dan pemberian fasilitasi halal UMK melalui beberapa kementerian dan lembaga menjadi strategi mempercepat sertifikasi halal UMK.

Lewat program ini, diharapkan sebanyak 80% UMK makanan dan minuman yang memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) juga memiliki sertifikasi halal.

Baca juga: Ranking Indonesia di Global Halal Indeks di Bawah Singapura

Percepatan implementasi sertifikasi halal UMK akan dilakukan melalui pembentukan task force (gugus tugas) lintas Kementerian/Lembaga.

Melalui sertifikasi ini diharapkan dapat membantu pelaku UMK memproduksi produk halal dan memperluas pemasaran produknya hingga menembus pasar global.

Sebelumnya, Ketua Indonesia Halal Lifestyle Center (IHLC) Sapta Nirwandar mengatakan percepatan implementasi sertifikasi halal akan berdampak positif bagi pelaku UMK.

Berdasarkan pengalamannya berdiskusi dengan pelaku usaha, Sapta mengungkapkan banyak konsumen yang mempertanyakan kehalalan dari produk makanan dan minuman yang akan dibeli.

“Ini berarti memperlihatkan bahwa dari perspektif bisnis, sertifikasi halal juga akan memberikan tambahan pendapatan atau extended profit,” jelas Sapta.

(sof)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Sabtu 18 Juli 2026
Imsak
04:35
Shubuh
04:45
Dhuhur
12:02
Ashar
15:24
Maghrib
17:56
Isya
19:09
Lihat Selengkapnya
QS. Ali 'Imran:64 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ يٰٓاَهْلَ الْكِتٰبِ تَعَالَوْا اِلٰى كَلِمَةٍ سَوَاۤءٍۢ بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمْ اَلَّا نَعْبُدَ اِلَّا اللّٰهَ وَلَا نُشْرِكَ بِهٖ شَيْـًٔا وَّلَا يَتَّخِذَ بَعْضُنَا بَعْضًا اَرْبَابًا مِّنْ دُوْنِ اللّٰهِ ۗ فَاِنْ تَوَلَّوْا فَقُوْلُوا اشْهَدُوْا بِاَنَّا مُسْلِمُوْنَ
Katakanlah (Muhammad), “Wahai Ahli Kitab! Marilah (kita) menuju kepada satu kalimat (pegangan) yang sama antara kami dan kamu, bahwa kita tidak menyembah selain Allah dan kita tidak mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun, dan bahwa kita tidak menjadikan satu sama lain tuhan-tuhan selain Allah. Jika mereka berpaling maka katakanlah (kepada mereka), “Saksikanlah, bahwa kami adalah orang Muslim.”
QS. Ali 'Imran:64 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan