home masjid

Kemenag Imbau Masjid Tak Edarkan Kotak Amal, Lewat QR Lebih Aman dari Covid-19

Jum'at, 11 Februari 2022 - 17:38 WIB
Ilustrasi. Foto: Langit7/iStock.
Kementerian Agama (Kemenag) membantah melarang masyarakat berinfaq di masjid terkait dengan terbitnya Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE. 04 Tahun 2022. Edaran ini memang meminta pengurus masjid tidak mengedarkan kotak amal, infak kepada jamaah.

Namun, bukan berarti melarang jamaah berinfaq ke masjid atau donasi sejenis di tempat ibadah lainnya. Bila dibaca dengan utuh, larangan tersebut bertujuan untuk meminimalisir penyebaran Covid-19 yang dikhawatirkan menempel di kotak amal.

Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kemenag, Adib mengatakan, berinfaq tetap dianjurkan apalagi di masa pandemi. Namun, caranya bukan dengan mengedarkan kotak amal atau sejenisnya yang menimbulkan sentuhan langsung yang rawan menyebabkan transmisi virus.

Baca Juga:Yuk, Ajarkan Anak Gemar Bersedekah dengan 4 Cara Ini

"Berinfak dilakukan cukup dengan disediakan kotak amal di depan pintu masjid mushalla, atau menggunakan kode QR yang lebih aman. Semoga pandemi Covid-19 ini segera berakhir sehingga kita dapat menjalankan kehidupan termasuk ibadah secara normal kembali," kata Adib dalam keterangan pers dikutip Jumat (11/2/2022).

Edaran tentang Panduan Kegiatan Ibadah di Masa Pandemi Covid-19 dimaksudkan untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang saat ini mengalami peningkatan dengan munculnya varian baru Omicron yang lebih menular. Dalam rangka memberikan serta rasa aman jamaah yang beribadah di masjid atau rumah ibadah lainnya.

Baca Juga:Melirik Kilas Balik Perjalanan Masjid Agung Al Ikhlas
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
kemenag kotak amal qr code covid-19
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya