home edukasi & pesantren

Uang Temuan Terlanjur Digunakan, Berdosakah?

Sabtu, 12 Februari 2022 - 13:00 WIB
Ilustrasi (foto: langit7.id/istock)
Hampir semua orang pernah menemukan uang, baik di tengah jalan atau sekurang-kurangnya di dalam rumah. Melihat uang tergeletak itu, kita seperti menemukan rezeki nomplok, apalagi jika punya nominal tinggi.

Padahal Islam telah menjelaskan mengenai aturan atau adab perihal barang temuan (luqathah). Adab paling umum adalah mengamankan barang tersebut lalu mengumumkan kepada khalayak untuk mencari pemiliknya.

Akan tetapi, tak jarang pula ada orang yang menggunakan barang temuan tersebut. Terkait hal ini, Pengasuh Pondok Pesantren Al-Bahjah, Buya Yahya, menjelaskan hukum jika seseorang menemukan barang tanpa pemilik di tengah jalan atau di manapun itu.

"Jika ada barang kecil yang kita temukan dan kemungkinan orang yang memiliki tidak akan mencarinya, maka cukup umumkan sebentar saja dan bisa dipakai," ucap Buya Yahya, dikutip kanal Al-Bahjah TV, Sabtu (12/2/2022).

Menurut Buya Yahya, itu halal untuk orang yang menemukan. Tapi dengan catatan barang itu bersifat kecil dan sang pemilik tidak bakalan mencari. Berbeda jika menemukan barang atau uang yang bersifat besar, maka harus diumumkan di tempat-tempat keramaian, seperti di masjid setelah shalat Jum'at.

"Apabila menemukan sesuatu barang yang sifatnya berharga, maka harus diumumkan setiap hari dalam seminggu," ucap Buya Yahya. Dia menilai hal itu sudah cukup dan harus menunggu dalam satu tahun sebelum dapat dipergunakan.

Setelah satu tahun tidak ada yang mencari, maka uang temuan itu halal untuk dipakai. Artinya, barang temuan itu sudah halal digunakan. Tidak perlu khawatir jika syarat-syarat di atas telah terpenuhi, sebab sudah halal untuk dipakai.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
buya yahya al bahjah tv mata uang hukum islam maqashid syariah
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya