Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Rabu, 27 Mei 2026
home edukasi & pesantren detail berita

Uang Temuan Terlanjur Digunakan, Berdosakah?

Muhajirin Sabtu, 12 Februari 2022 - 13:00 WIB
Uang Temuan Terlanjur Digunakan, Berdosakah?
Ilustrasi (foto: langit7.id/istock)
LANGIT7.ID, Jakarta - Hampir semua orang pernah menemukan uang, baik di tengah jalan atau sekurang-kurangnya di dalam rumah. Melihat uang tergeletak itu, kita seperti menemukan rezeki nomplok, apalagi jika punya nominal tinggi.

Padahal Islam telah menjelaskan mengenai aturan atau adab perihal barang temuan (luqathah). Adab paling umum adalah mengamankan barang tersebut lalu mengumumkan kepada khalayak untuk mencari pemiliknya.

Akan tetapi, tak jarang pula ada orang yang menggunakan barang temuan tersebut. Terkait hal ini, Pengasuh Pondok Pesantren Al-Bahjah, Buya Yahya, menjelaskan hukum jika seseorang menemukan barang tanpa pemilik di tengah jalan atau di manapun itu.

"Jika ada barang kecil yang kita temukan dan kemungkinan orang yang memiliki tidak akan mencarinya, maka cukup umumkan sebentar saja dan bisa dipakai," ucap Buya Yahya, dikutip kanal Al-Bahjah TV, Sabtu (12/2/2022).

Menurut Buya Yahya, itu halal untuk orang yang menemukan. Tapi dengan catatan barang itu bersifat kecil dan sang pemilik tidak bakalan mencari. Berbeda jika menemukan barang atau uang yang bersifat besar, maka harus diumumkan di tempat-tempat keramaian, seperti di masjid setelah shalat Jum'at.

"Apabila menemukan sesuatu barang yang sifatnya berharga, maka harus diumumkan setiap hari dalam seminggu," ucap Buya Yahya. Dia menilai hal itu sudah cukup dan harus menunggu dalam satu tahun sebelum dapat dipergunakan.

Setelah satu tahun tidak ada yang mencari, maka uang temuan itu halal untuk dipakai. Artinya, barang temuan itu sudah halal digunakan. Tidak perlu khawatir jika syarat-syarat di atas telah terpenuhi, sebab sudah halal untuk dipakai.

Buya Yahya melanjutkan, jika sudah diumumkan minimal satu tahun, maka suatu barang temuan berhak dipakai dan halal, namun barang tersebut bukan milik kita.

"Jika suatu ketika nanti orang yang punya itu benar-benar datang, maka Anda dihadapkan antara dua (pilihan), minta maaf atau Anda menggantinya," ucap Buya Yahya.

(jqf)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Rabu 27 Mei 2026
Imsak
04:26
Shubuh
04:36
Dhuhur
11:53
Ashar
15:14
Maghrib
17:47
Isya
19:00
Lihat Selengkapnya
QS. Ali 'Imran:64 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ يٰٓاَهْلَ الْكِتٰبِ تَعَالَوْا اِلٰى كَلِمَةٍ سَوَاۤءٍۢ بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمْ اَلَّا نَعْبُدَ اِلَّا اللّٰهَ وَلَا نُشْرِكَ بِهٖ شَيْـًٔا وَّلَا يَتَّخِذَ بَعْضُنَا بَعْضًا اَرْبَابًا مِّنْ دُوْنِ اللّٰهِ ۗ فَاِنْ تَوَلَّوْا فَقُوْلُوا اشْهَدُوْا بِاَنَّا مُسْلِمُوْنَ
Katakanlah (Muhammad), “Wahai Ahli Kitab! Marilah (kita) menuju kepada satu kalimat (pegangan) yang sama antara kami dan kamu, bahwa kita tidak menyembah selain Allah dan kita tidak mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun, dan bahwa kita tidak menjadikan satu sama lain tuhan-tuhan selain Allah. Jika mereka berpaling maka katakanlah (kepada mereka), “Saksikanlah, bahwa kami adalah orang Muslim.”
QS. Ali 'Imran:64 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)