Catat, Dua Hari Lagi Tarif Tol Dalam Kota Jakarta Naik
Garry Talentedo Kesawa
Kamis, 24 Februari 2022 - 12:35 WIB
Suasana antrean kendaraan di Pintu Tol Cibubur Utama. Foto: Langit7.id/iStock
PT Jasa Marga (Persero) Tbk mengungkapkan rencana pemberlakuan penyesuaian tarif Tol Ruas Dalam Kota Jakarta mulai, Sabtu 26 Februari 2022 Pukul 24.00 WIB.Penyesuaian tarif ini juga diperlukan sebagai wujud kepastian pengembalian investasi bagi Badan Usaha Jalan Tol sesuai Business Plan, membangun dan menjaga iklim investasi jalan tol di Indonesia yang kondusif, serta menjaga dan meningkatkan level of services jalan tol.
Jasamarga Metropolitan Tollroad Regional Division Head Raddy R. Lukman mengatakan bahwa penyesuaian tarif tol pada jalan Tol Dalam Kota, yaitu ruas Cawang-Tomang-Pluit yang dikelola oleh PT Jasa Marga (Persero) Tbk dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit yang dikelola oleh PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) Tbk akan mulai diberlakukan pada 26 Februari 2022, pukul 24.00 WIB.
Baca Juga:Jokowi Resmikan Jalan Tol Binjai-Stabat Sepanjang 11,8 Kilometer
"Penyesuaian tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 74/KPTS/M/2022 tanggal 31 Januari 2022 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit (Jalan Tol Dalam Kota)," ujar Raddy dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (24/2/2022).
Sementara itu, Direktur CMNP Hasyim mengatakan bahwa pihaknya secara terus menerus berupaya untuk meningkatkan pelayanan kepada pengguna jalan baik dari transaksi di gerbang tol, pelayanan lalu lintas maupun peningkatan kualitas jalan.
"Hal ini dilakukan untuk meningkatkan pelayanan serta memberikan rasa nyaman dan aman bagi pengguna jalan. CMNP juga berencana untuk menambah sejumlah unit CCTV di sepanjang ruas Tol Wiyoto Wiyono guna meningkatkan point of view petugas sentral komunikasi agar dapat memberikan respons lebih cepat di jalan tol," kata Hasyim.
Baca Juga:Tol Becakayu Mandek Sejak 1996, Luhut: Segera Kita Tuntaskan
Jasamarga Metropolitan Tollroad Regional Division Head Raddy R. Lukman mengatakan bahwa penyesuaian tarif tol pada jalan Tol Dalam Kota, yaitu ruas Cawang-Tomang-Pluit yang dikelola oleh PT Jasa Marga (Persero) Tbk dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit yang dikelola oleh PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) Tbk akan mulai diberlakukan pada 26 Februari 2022, pukul 24.00 WIB.
Baca Juga:Jokowi Resmikan Jalan Tol Binjai-Stabat Sepanjang 11,8 Kilometer
"Penyesuaian tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 74/KPTS/M/2022 tanggal 31 Januari 2022 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit (Jalan Tol Dalam Kota)," ujar Raddy dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (24/2/2022).
Sementara itu, Direktur CMNP Hasyim mengatakan bahwa pihaknya secara terus menerus berupaya untuk meningkatkan pelayanan kepada pengguna jalan baik dari transaksi di gerbang tol, pelayanan lalu lintas maupun peningkatan kualitas jalan.
"Hal ini dilakukan untuk meningkatkan pelayanan serta memberikan rasa nyaman dan aman bagi pengguna jalan. CMNP juga berencana untuk menambah sejumlah unit CCTV di sepanjang ruas Tol Wiyoto Wiyono guna meningkatkan point of view petugas sentral komunikasi agar dapat memberikan respons lebih cepat di jalan tol," kata Hasyim.
Baca Juga:Tol Becakayu Mandek Sejak 1996, Luhut: Segera Kita Tuntaskan