home global news

Pemerintah Terbitkan Aturan Protokol Kesehatan Bagi Peserta G20

Sabtu, 26 Februari 2022 - 05:05 WIB
Ilustrasi Presidensi G20 Indonesia 2022. (Foto: Langit7.id/iStock)
Pemerintah terus memantau kesiapan fasilitas kesehatan jelang Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) kepala negara dan pemerintahan G20 ke-17 pada 15-16 November 2022 di Bali. KTT merupakan puncak dari proses G20 dan kerja intensif yang dilakukan dalam pertemuan tingkat menteri, kelompok kerja dan kelompok keterlibatan sepanjang tahun.

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Siti Nadia Tarmidzi mengatakan perhelatan ini dilaksanakan di masa pandemi. Untuk itu, semua peserta diwajibkan disiplin melaksanakan protokol kesehatan.

Baca juga:Pemerintah Pastikan Kesiapan Fasilitas Kesehatan Jelang Presidensi G20

"Indonesia sebagai tuan rumah memberlakukan protokol kesehatan ketat yang harus dipahami dan dilaksanakan oleh seluruh peserta pertemuan G20 sejak dari negara asal hingga kembali ke negara asal," katanya Nadia dalam keterangan tertulisnya di Jakarta,dikutip Sabtu (26/2/2022)

Dalam prosesnya, Kemenkes bersama Satgas Penanganan Covid-19 membuat protokol kesehatan berupa sistem bubble atau gelembung. Aturanitu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Sistem Bubble Pada Rangkaian Kegiatan Pertemuan G20 di Indonesia dalam Masa Pandemi Covid-19.

Baca juga:Indonesia Catat Rekor Kesembuhan Tertinggi Sejak Awal Pandemi

Sistem bubble adalah sistem koridor perjalanan yang bertujuan untuk membagi orang-orang yang terlibat ke dalam kelompok bubble yang berbeda. Hal ini dilakukan dengan memisahkan orang-orang berisiko terpapar Covid-19 dengan masyarakat umum.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
kemenkes siti nadia tarmizi sistem gelembung presidensi g20 ktt g20
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya