Ini 3 Jenis Akad yang Populer dalam Obligasi Syariah
Mahmuda attar hussein
Ahad, 27 Februari 2022 - 13:10 WIB
Ilustrasi akad dalam obligasi syariah. (Foto: iStock).
Ada 3 jenis akad yang populer dalam obligasi syariah. Kesepakatan awal ini menjadi penentu suatu instrumen investasi dijalankan dengan sistem Islami atau tidak.
Obligasi syariah biasa dikenal sebagai sukuk. Banyak investor yang memilih instrumen ini sebagai pilihan berinvestasi yang aman, halal dan menguntungkan.
Dengan adanya prinsip syariah, risiko investasi yang ada diyakini relatif menjadi lebih rendah dan minim. Namun bagaimana dengan akad dari sukuk tersebut?
Baca Juga:Pengertian Sukuk, Ini Bedanya dengan Investasi Obligasi
Dalam aturan OJK No 53 Tahun 2015, sukuk setidaknya memiliki enam jenis akad. Di antaranya istishna, kafalah, musyarakah, mudharabah, wakalah, dan ijarah.
"Namun ada tiga yang populer dan sering digunakan," kata Kepala Unit Pengembangan Produk Pasar Modal Syariah Mandiri Sekuritas, Yunan Akbar, Ahad (27/2/2022).
Berikut 3 jenis akad yang populer dalam obligasi syariah:
Obligasi syariah biasa dikenal sebagai sukuk. Banyak investor yang memilih instrumen ini sebagai pilihan berinvestasi yang aman, halal dan menguntungkan.
Dengan adanya prinsip syariah, risiko investasi yang ada diyakini relatif menjadi lebih rendah dan minim. Namun bagaimana dengan akad dari sukuk tersebut?
Baca Juga:Pengertian Sukuk, Ini Bedanya dengan Investasi Obligasi
Dalam aturan OJK No 53 Tahun 2015, sukuk setidaknya memiliki enam jenis akad. Di antaranya istishna, kafalah, musyarakah, mudharabah, wakalah, dan ijarah.
"Namun ada tiga yang populer dan sering digunakan," kata Kepala Unit Pengembangan Produk Pasar Modal Syariah Mandiri Sekuritas, Yunan Akbar, Ahad (27/2/2022).
Berikut 3 jenis akad yang populer dalam obligasi syariah: