Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Sabtu, 02 Mei 2026
home wirausaha syariah detail berita

Ini 3 Jenis Akad yang Populer dalam Obligasi Syariah

mahmuda attar hussein Ahad, 27 Februari 2022 - 13:10 WIB
Ini 3 Jenis Akad yang Populer dalam Obligasi Syariah
Ilustrasi akad dalam obligasi syariah. (Foto: iStock).
LANGIT7.ID, Jakarta - Ada 3 jenis akad yang populer dalam obligasi syariah. Kesepakatan awal ini menjadi penentu suatu instrumen investasi dijalankan dengan sistem Islami atau tidak.

Obligasi syariah biasa dikenal sebagai sukuk. Banyak investor yang memilih instrumen ini sebagai pilihan berinvestasi yang aman, halal dan menguntungkan.

Dengan adanya prinsip syariah, risiko investasi yang ada diyakini relatif menjadi lebih rendah dan minim. Namun bagaimana dengan akad dari sukuk tersebut?

Baca Juga: Pengertian Sukuk, Ini Bedanya dengan Investasi Obligasi

Dalam aturan OJK No 53 Tahun 2015, sukuk setidaknya memiliki enam jenis akad. Di antaranya istishna, kafalah, musyarakah, mudharabah, wakalah, dan ijarah.

"Namun ada tiga yang populer dan sering digunakan," kata Kepala Unit Pengembangan Produk Pasar Modal Syariah Mandiri Sekuritas, Yunan Akbar, Ahad (27/2/2022).

Berikut 3 jenis akad yang populer dalam obligasi syariah:

1. Sukuk ijarah

Yunan menjelaskan, dalam hal ini emiten mengeluarkan sukuk yang dibeli investor. Kemudian, emiten menyerahkan porsi asetnya kepada investor, sebagai pemilik aset.

"Selanjutnya, emiten menyewakan asetnya kepada pihak ketiga, yang akan menghasilkan biaya sewa. Biaya inilah yang kemudian akan dibayar kepada emiten dan didistribusikan ujrah dari penyewaan aset tersebut kepada investor," katanya.

2. Sukuk mudharabah

Skema dalam mudharabah yaitu emiten menerbitkan sukuk dan kemudian dibeli oleh investor. Ketika dana terkumpul, maka emiten akan menggunakan dana tersebut untuk digunakan sebagai modal kegiatan usaha.

"Ketika kegiatan usaha ini berjalan hingga menghasilkan keuntungan, maka kemudian sebagian hasilnya akan dibagi oleh emiten kepada investor," ujarnya.

3. Sukuk wakalah

Akad ini disebut lebih fleksibel, karena di sini emiten bereperan sebagai wakil investor untuk mengelola dana tersebut. Dana yang terkumpul, akan diinvestasikan di anak perusahaan yang memiliki proyek investasi sesuai dengan prinsip syariah.

"Ketika sudah dikelola oleh anak perusahaan dan menghasilkan keuntungan, maka keuntungan ini disampaikan lagi kepada emiten dan akan diteruskan bagi hasilnya kepada investor," ucapnya.

Menurutnya, akhir-akhir ini wakalah cukup banyak dilirik perusahan, karena pada prinsipnya memberikan kebebasan pada emiten untuk mengelola dana tersebut.

(bal)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Sabtu 02 Mei 2026
Imsak
04:26
Shubuh
04:36
Dhuhur
11:53
Ashar
15:14
Maghrib
17:49
Isya
19:00
Lihat Selengkapnya
QS. Ali 'Imran:64 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ يٰٓاَهْلَ الْكِتٰبِ تَعَالَوْا اِلٰى كَلِمَةٍ سَوَاۤءٍۢ بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمْ اَلَّا نَعْبُدَ اِلَّا اللّٰهَ وَلَا نُشْرِكَ بِهٖ شَيْـًٔا وَّلَا يَتَّخِذَ بَعْضُنَا بَعْضًا اَرْبَابًا مِّنْ دُوْنِ اللّٰهِ ۗ فَاِنْ تَوَلَّوْا فَقُوْلُوا اشْهَدُوْا بِاَنَّا مُسْلِمُوْنَ
Katakanlah (Muhammad), “Wahai Ahli Kitab! Marilah (kita) menuju kepada satu kalimat (pegangan) yang sama antara kami dan kamu, bahwa kita tidak menyembah selain Allah dan kita tidak mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun, dan bahwa kita tidak menjadikan satu sama lain tuhan-tuhan selain Allah. Jika mereka berpaling maka katakanlah (kepada mereka), “Saksikanlah, bahwa kami adalah orang Muslim.”
QS. Ali 'Imran:64 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)