LANGIT7.ID, Jakarta - Ada 3 jenis akad yang populer dalam
obligasi syariah. Kesepakatan awal ini menjadi penentu suatu instrumen investasi dijalankan dengan sistem Islami atau tidak.
Obligasi syariah biasa dikenal sebagai sukuk. Banyak investor yang memilih instrumen ini sebagai pilihan
berinvestasi yang aman, halal dan menguntungkan.
Dengan adanya prinsip syariah, risiko investasi yang ada diyakini relatif menjadi lebih rendah dan minim. Namun bagaimana dengan akad dari sukuk tersebut?
Baca Juga: Pengertian Sukuk, Ini Bedanya dengan Investasi ObligasiDalam aturan OJK No 53 Tahun 2015, sukuk setidaknya memiliki enam jenis akad. Di antaranya istishna, kafalah, musyarakah, mudharabah, wakalah, dan ijarah.
"Namun ada tiga yang populer dan sering digunakan," kata Kepala Unit Pengembangan Produk Pasar Modal Syariah Mandiri Sekuritas, Yunan Akbar, Ahad (27/2/2022).
Berikut 3 jenis akad yang populer dalam obligasi syariah:
1. Sukuk ijarahYunan menjelaskan, dalam hal ini emiten mengeluarkan sukuk yang dibeli investor. Kemudian, emiten menyerahkan porsi asetnya kepada investor, sebagai pemilik aset.
"Selanjutnya, emiten menyewakan asetnya kepada pihak ketiga, yang akan menghasilkan biaya sewa. Biaya inilah yang kemudian akan dibayar kepada emiten dan didistribusikan ujrah dari penyewaan aset tersebut kepada investor," katanya.
2. Sukuk mudharabahSkema dalam mudharabah yaitu emiten menerbitkan sukuk dan kemudian dibeli oleh investor. Ketika dana terkumpul, maka emiten akan menggunakan dana tersebut untuk digunakan sebagai modal kegiatan usaha.
"Ketika kegiatan usaha ini berjalan hingga menghasilkan keuntungan, maka kemudian sebagian hasilnya akan dibagi oleh emiten kepada investor," ujarnya.
3. Sukuk wakalahAkad ini disebut lebih fleksibel, karena di sini emiten bereperan sebagai wakil investor untuk mengelola dana tersebut. Dana yang terkumpul, akan diinvestasikan di anak perusahaan yang memiliki proyek investasi sesuai dengan prinsip syariah.
"Ketika sudah dikelola oleh anak perusahaan dan menghasilkan keuntungan, maka keuntungan ini disampaikan lagi kepada emiten dan akan diteruskan bagi hasilnya kepada investor," ucapnya.
Menurutnya, akhir-akhir ini wakalah cukup banyak dilirik perusahan, karena pada prinsipnya memberikan kebebasan pada emiten untuk mengelola dana tersebut.
(bal)