Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Rabu, 22 Juli 2026
home wirausaha syariah detail berita

Pengertian Sukuk, Ini Bedanya dengan Investasi Obligasi

mahmuda attar hussein Jum'at, 25 Februari 2022 - 14:20 WIB
Pengertian Sukuk, Ini Bedanya dengan Investasi Obligasi
Ilustrasi investasi syariah. (Foto: Istimewa).
LANGIT7.ID, Jakarta - Obligasi merupakan salah satu instrumen investasi yang kerap menjadi pilihan para investor. Namun perkembangannya mulai sistem syariahnya yang dikenal sukuk.

Jenis investasi ini memiliki tingkat risiko yang relatif kecil bila dibandingkan dengan saham dan pasar uang. Pengertian obligasi yakni surat utang jangka panjang yang diterbitkan pemerintah atau perusahaan dengan jangka waktu tertentu.

Artinya, penerbit surat utang mengakui telah berutang kepada pembeli dan harus melunasinya sesuai dengan waktu jatuh tempo yang sudah disepakati.

Baca Juga: 3 Cara Memulai Investasi di Reksa Dana Syariah, Yuk Dicoba

Sebagai muslim yang taat, masyarakat bisa memilih instrumen investasi ini sesuai dengan syariat, yakni obligasi syariah atau yang lebih sering dikenal sebagai sukuk.

Menurut Fatwa Dewan Syariah Nasional MUI, sukuk adalah surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan emiten kepada pemegang obligasi syariah.

Emiten wajib membayar pendapatan kepada pemegang, berupa bagi hasil atau margin atau fee, serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo.

Kepala Unit Pengembangan Produk Pasar Modal Syariah Mandiri Sekuritas, Yunan Akbar menjelaskan, berbeda dengan obligasi, sukuk memiliki model kepemilikan atas aset, sehingga harus ada aset yang mendasarinya.

"Jadi kalau misalnya tidak memiliki aset, itu akan menjadi surat utang (konvensional) dan bukan sebagai sukuk," kata dia dikanal YouTube Mandiri Sekuritas, dikutip Jumat (25/2/2022).

Prinsip dasar sukuk yaitu kepemilikan bersama, berbeda dengan obligasi yang lebih menitikberatkan pada surat utang.

Dalam hal ini, pemilik sukuk memiliki klaim atas kepemilikan aset atau manfaat dari proyek atau investasi.

Sementara obligasi, lanjut dia, merupakan surat pernyataan utang dari utang-piutang kepada penerbit obligasi.

"Jadi yang diklaim dalam sukuk adalah asetnya, sementara obligasi yang diklaim adalah piutang kepada penerbit obligasi. Aset yang mendasari sukuk ini menjadikan risikonya lebih ringan ketimbang obligasi," katanya.

Lebih lanjut, penggunaan dana dalam sukuk menggunakan prinsip yang sesuai syariat Islam. Sementara obligasi, perusahaan bebas menggunakan dana tersebut dan tidak harus sesuai dengan syariat.

"Dengan prinsip syariah menjadikan proyek yang didanai sukuk ini sesuai dengan etika dan prinsip Islam. Artinya, secara bisnis jauh lebih aman," jelasnya.

Dia menambahkan, imbal hasil dalam obligasi biasanya berupa bunga atau kupon. Sementara dalam sukuk, bagi hasil didapatkan dari fee atau ujrah mau pun margin.

(bal)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Rabu 22 Juli 2026
Imsak
04:35
Shubuh
04:45
Dhuhur
12:03
Ashar
15:24
Maghrib
17:57
Isya
19:09
Lihat Selengkapnya
QS. Ali 'Imran:64 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ يٰٓاَهْلَ الْكِتٰبِ تَعَالَوْا اِلٰى كَلِمَةٍ سَوَاۤءٍۢ بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمْ اَلَّا نَعْبُدَ اِلَّا اللّٰهَ وَلَا نُشْرِكَ بِهٖ شَيْـًٔا وَّلَا يَتَّخِذَ بَعْضُنَا بَعْضًا اَرْبَابًا مِّنْ دُوْنِ اللّٰهِ ۗ فَاِنْ تَوَلَّوْا فَقُوْلُوا اشْهَدُوْا بِاَنَّا مُسْلِمُوْنَ
Katakanlah (Muhammad), “Wahai Ahli Kitab! Marilah (kita) menuju kepada satu kalimat (pegangan) yang sama antara kami dan kamu, bahwa kita tidak menyembah selain Allah dan kita tidak mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun, dan bahwa kita tidak menjadikan satu sama lain tuhan-tuhan selain Allah. Jika mereka berpaling maka katakanlah (kepada mereka), “Saksikanlah, bahwa kami adalah orang Muslim.”
QS. Ali 'Imran:64 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan