LANGIT7.ID, Jakarta - Obligasi merupakan salah satu instrumen
investasi yang kerap menjadi pilihan para investor. Namun perkembangannya mulai sistem syariahnya yang dikenal sukuk.
Jenis investasi ini memiliki tingkat risiko yang relatif kecil bila dibandingkan dengan
saham dan pasar uang. Pengertian obligasi yakni surat utang jangka panjang yang diterbitkan pemerintah atau perusahaan dengan jangka waktu tertentu.
Artinya, penerbit surat utang mengakui telah berutang kepada pembeli dan harus melunasinya sesuai dengan waktu jatuh tempo yang sudah disepakati.
Baca Juga: 3 Cara Memulai Investasi di Reksa Dana Syariah, Yuk DicobaSebagai muslim yang taat, masyarakat bisa memilih instrumen investasi ini sesuai dengan syariat, yakni obligasi syariah atau yang lebih sering dikenal sebagai sukuk.
Menurut Fatwa Dewan Syariah Nasional MUI, sukuk adalah surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan emiten kepada pemegang obligasi syariah.
Emiten wajib membayar pendapatan kepada pemegang, berupa bagi hasil atau margin atau fee, serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo.
Kepala Unit Pengembangan Produk Pasar Modal Syariah Mandiri Sekuritas, Yunan Akbar menjelaskan, berbeda dengan obligasi, sukuk memiliki model kepemilikan atas aset, sehingga harus ada aset yang mendasarinya.
"Jadi kalau misalnya tidak memiliki aset, itu akan menjadi surat utang (konvensional) dan bukan sebagai sukuk," kata dia dikanal YouTube Mandiri Sekuritas, dikutip Jumat (25/2/2022).
Prinsip dasar sukuk yaitu kepemilikan bersama, berbeda dengan obligasi yang lebih menitikberatkan pada surat utang.
Dalam hal ini, pemilik sukuk memiliki klaim atas kepemilikan aset atau manfaat dari proyek atau investasi.
Sementara obligasi, lanjut dia, merupakan surat pernyataan utang dari utang-piutang kepada penerbit obligasi.
"Jadi yang diklaim dalam sukuk adalah asetnya, sementara obligasi yang diklaim adalah piutang kepada penerbit obligasi. Aset yang mendasari sukuk ini menjadikan risikonya lebih ringan ketimbang obligasi," katanya.
Lebih lanjut, penggunaan dana dalam sukuk menggunakan prinsip yang sesuai syariat Islam. Sementara obligasi, perusahaan bebas menggunakan dana tersebut dan tidak harus sesuai dengan syariat.
"Dengan prinsip syariah menjadikan proyek yang didanai sukuk ini sesuai dengan etika dan prinsip Islam. Artinya, secara bisnis jauh lebih aman," jelasnya.
Dia menambahkan, imbal hasil dalam obligasi biasanya berupa bunga atau kupon. Sementara dalam sukuk, bagi hasil didapatkan dari fee atau ujrah mau pun margin.
(bal)