Halal atau Haram, Apa Hukum Makan Bekicot?
Fifiyanti Abdurahman
Selasa, 01 Maret 2022 - 11:02 WIB
Hidangan yang terbuat dari bekicot sebagai bahan utama. Foto: LANGIT7/iStock
Bekicot merupakan hewan bercangkang dan berlendir yang biasa ditemui di wilayah persawahan atau daerah lembab. Dilihat dari sisi kesehatan ternyata hewan moluska ini adalah sumber protein yang baik dan bisa meningkatkan daya tahan tubuh.
Bila dilihat dari bentuk fisiknya, bekicot memberi kesan jijik karena lendir yang dihasilkan dan tekstur tubuhnya yang licin juga kenyal. Lalu, bagaimana kehalalan mengonsumsi bekicot?
Baca juga: Gus Halim: Haram Hukumnya BUM Desa Saingi UMKM dan Usaha Warga
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh mengatakan mengonsumsi bekicot hukumnya haram, seperti dikutip dari laman LPPOM MUI, Selasa (1/3/2022).
Status hukum tersebut tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 25 Tahun 2012 tentang hukum mengonsumsi bekicot. Menurut MUI, penetapan fatwa ini menyusul dinamika yang terjadi di masyarakat, sekelompok masyarakat dan rumah makan yang memanfaatkan bekicot sebagai salah satu menu untuk pangan.
Penetapan status hukum ini memperhatikan dari pendapat para ulama mengenai hewan bekicot yang masuk kategori "hasyarat". Pendapat Imam An-Nawawi dalam kitab "Al-Majmu' Syarh Al Muhadzab" Maktabah Syamilah, Juz 9, halaman 13 dan 16, disebutkan:
"Tidak halal memakan binatang kecil di bumi seperti ular, kalajengking, tikus, kumbang, binatang lembut, kecoa, laba-laba, tokek, cacing, orong-orong, karena firman Nya SWT: dan diharamkan kepada kalian al-khobaits"
Bila dilihat dari bentuk fisiknya, bekicot memberi kesan jijik karena lendir yang dihasilkan dan tekstur tubuhnya yang licin juga kenyal. Lalu, bagaimana kehalalan mengonsumsi bekicot?
Baca juga: Gus Halim: Haram Hukumnya BUM Desa Saingi UMKM dan Usaha Warga
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh mengatakan mengonsumsi bekicot hukumnya haram, seperti dikutip dari laman LPPOM MUI, Selasa (1/3/2022).
Status hukum tersebut tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 25 Tahun 2012 tentang hukum mengonsumsi bekicot. Menurut MUI, penetapan fatwa ini menyusul dinamika yang terjadi di masyarakat, sekelompok masyarakat dan rumah makan yang memanfaatkan bekicot sebagai salah satu menu untuk pangan.
Penetapan status hukum ini memperhatikan dari pendapat para ulama mengenai hewan bekicot yang masuk kategori "hasyarat". Pendapat Imam An-Nawawi dalam kitab "Al-Majmu' Syarh Al Muhadzab" Maktabah Syamilah, Juz 9, halaman 13 dan 16, disebutkan:
"Tidak halal memakan binatang kecil di bumi seperti ular, kalajengking, tikus, kumbang, binatang lembut, kecoa, laba-laba, tokek, cacing, orong-orong, karena firman Nya SWT: dan diharamkan kepada kalian al-khobaits"