Sulitkan Warga, MUI Palu: Penimbunan Minyak Goreng Haram
Fifiyanti Abdurahman
Sabtu, 05 Maret 2022 - 06:07 WIB
Ilustrasi. Foto: LANGIT7/iStock
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Palu menyebut aksi penimbunan minyak goreng merupakan perbuatan haram, karena menyulitkan warga mendapatkan komoditas tersebut di pasar.
Hal tersebut dikatakan Ketua MUI Palu Zainal Abidin terkait kelangkaan minyak goreng di Palu yang disinyalir akibat penimbunan oleh oknum distributor.
“Kalau ditinjau dari aspek hukum Islam, penimbunan barang yang menjadi kebutuhan masyarakat, apalagi komoditas itu menjadi kebutuhan pokok, maka perbuatan itu hukumnya haram atau dilarang agama,” kata Zainal Abidin, seperti dikutip dari laman MUI Digital, Sabtu (5/3/2022).
Baca juga: Mendag Lutfi Tindak Tegas Pelaku Penimbunan Minyak Goreng
Dia menilai penimbunan minyak goreng itu akan memicu lonjakan harga di pasaran karena permintaan konsumen meningkat. Sehingga, apa yang dilakukan oknum distributor itu sangat merugikan pemerintah dan masyarakat.
Praktik penimbunan dengan maksud menaikkan harga sangat dilarang dalam Agama Islam. Bahkan, perbuatan tersebut masuk dalam kategori haram karena mengambil keuntungan dari kesulitan masyarakat banyak.
Dalam hal ini MUI juga mempunyai kewajiban dalam urusan perdagangan barang. Sebab memiliki legitimasi dalam melegitimasi suatu produk makanan dan minuman haram atau halal.
Hal tersebut dikatakan Ketua MUI Palu Zainal Abidin terkait kelangkaan minyak goreng di Palu yang disinyalir akibat penimbunan oleh oknum distributor.
“Kalau ditinjau dari aspek hukum Islam, penimbunan barang yang menjadi kebutuhan masyarakat, apalagi komoditas itu menjadi kebutuhan pokok, maka perbuatan itu hukumnya haram atau dilarang agama,” kata Zainal Abidin, seperti dikutip dari laman MUI Digital, Sabtu (5/3/2022).
Baca juga: Mendag Lutfi Tindak Tegas Pelaku Penimbunan Minyak Goreng
Dia menilai penimbunan minyak goreng itu akan memicu lonjakan harga di pasaran karena permintaan konsumen meningkat. Sehingga, apa yang dilakukan oknum distributor itu sangat merugikan pemerintah dan masyarakat.
Praktik penimbunan dengan maksud menaikkan harga sangat dilarang dalam Agama Islam. Bahkan, perbuatan tersebut masuk dalam kategori haram karena mengambil keuntungan dari kesulitan masyarakat banyak.
Dalam hal ini MUI juga mempunyai kewajiban dalam urusan perdagangan barang. Sebab memiliki legitimasi dalam melegitimasi suatu produk makanan dan minuman haram atau halal.