Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Senin, 01 Juni 2026
home global news detail berita

Sulitkan Warga, MUI Palu: Penimbunan Minyak Goreng Haram

Fifiyanti Abdurahman Sabtu, 05 Maret 2022 - 06:07 WIB
Sulitkan Warga, MUI Palu: Penimbunan Minyak Goreng Haram
Ilustrasi. Foto: LANGIT7/iStock
LANGIT7.ID - , Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Palu menyebut aksi penimbunan minyak goreng merupakan perbuatan haram, karena menyulitkan warga mendapatkan komoditas tersebut di pasar.

Hal tersebut dikatakan Ketua MUI Palu Zainal Abidin terkait kelangkaan minyak goreng di Palu yang disinyalir akibat penimbunan oleh oknum distributor.

“Kalau ditinjau dari aspek hukum Islam, penimbunan barang yang menjadi kebutuhan masyarakat, apalagi komoditas itu menjadi kebutuhan pokok, maka perbuatan itu hukumnya haram atau dilarang agama,” kata Zainal Abidin, seperti dikutip dari laman MUI Digital, Sabtu (5/3/2022).

Baca juga: Mendag Lutfi Tindak Tegas Pelaku Penimbunan Minyak Goreng

Dia menilai penimbunan minyak goreng itu akan memicu lonjakan harga di pasaran karena permintaan konsumen meningkat. Sehingga, apa yang dilakukan oknum distributor itu sangat merugikan pemerintah dan masyarakat.

Praktik penimbunan dengan maksud menaikkan harga sangat dilarang dalam Agama Islam. Bahkan, perbuatan tersebut masuk dalam kategori haram karena mengambil keuntungan dari kesulitan masyarakat banyak.

Dalam hal ini MUI juga mempunyai kewajiban dalam urusan perdagangan barang. Sebab memiliki legitimasi dalam melegitimasi suatu produk makanan dan minuman haram atau halal.

“Kami mengimbau kepada pihak-pihak tertentu yang berkecimpung di dunia perdagangan, jangan melakukan praktik-praktik ini, tentu dampaknya merugikan orang banyak karena perbuatan semacam itu adalah bagian dari dosa,” katanya.

Atas kejadian tersebut, Guru Besar Universitas Islam Negeri (UIN) Palu itu juga meminta aparat penegak hukum melakukan penindakan sesuai peraturan perundang-undangan berlaku, karena perbuatan itu adalah tercela yang membuat situasi perekonomian daerah bisa menjadi buruk.

“MUI tidak merestui tindakan-tindakan semacam itu dan apa yang dilakukan oknum tertentu merupakan perilaku buruk. Kami juga menaruh apresiasi apa yang telah dilakukan Satuan Tugas Pangan (Polri) yang telah membongkar praktik penimbunan minyak goreng,” katanya.

Baca juga: Muhammadiyah Apresiasi Upaya Polisi Usut Kasus Penimbunan Minyak Goreng

Sebelumnya, Satgas Pangan Kepolisian Daerah (Polda) Sulteng berhasil membongkar dugaan penimbunan 53.869 liter minyak goreng milik salah satu distributor CV AJ di Kota Palu, Kamis (3/3/2022).

Menurut Kepala Satgas Pangan Polda Sulteng Kombes Pol. Ilham Saparona, gudang yang menjadi tempat penimbunan puluhan ribu liter minyak goreng itu langsung disegel.

“Kami sudah menyegel dua tempat setelah kami temukan ribuan liter minyak goreng merk Viola, yang sudah ditimbun sejak Oktober 2021. Totalnya ada 4.209 dos atau 53.869 liter,” ujar Ilham.

(est)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Senin 01 Juni 2026
Imsak
04:26
Shubuh
04:36
Dhuhur
11:54
Ashar
15:15
Maghrib
17:47
Isya
19:01
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Jumu'ah:8 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ اِنَّ الْمَوْتَ الَّذِيْ تَفِرُّوْنَ مِنْهُ فَاِنَّهٗ مُلٰقِيْكُمْ ثُمَّ تُرَدُّوْنَ اِلٰى عَالِمِ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ فَيُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُوْنَ ࣖ
Katakanlah, “Sesungguhnya kematian yang kamu lari dari padanya, ia pasti menemui kamu, kemudian kamu akan dikembalikan kepada (Allah), yang mengetahui yang gaib dan yang nyata, lalu Dia beritakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan.”
QS. Al-Jumu'ah:8 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)