LANGIT7.ID - , Jakarta - Satgas Pangan Polri menyampaikan adanya dugaan pelanggaran pendistribusian minyak goreng di empat provinsi yaitu Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Nusa Tenggara Timur (NTT), Jawa Tengah (Jateng) hingga Sulawesi Selatan (Sulsel), Senin (21/2/2022).
Menanggapi temuan tersebut, Ketua PP Muhammadiyah Anwar Abbas tidak menoleransi tindakan yang menyengsarakan orang banyak tersebut. Karena hal tersebut bertentangan dengan ajaran agama Islam yang melarang menimbun atau ihtikat barang-barang pokok. Termasuk menimbun minyak goreng untuk mengambil keuntungan sendiri.
Baca juga: Jaga Stabilitas Harga Minyak Goreng, Pemerintah Terapkan Kebijakan DMO-DPO“Karena praktik penimbunan yang dilakukan oknum-oknum pengusaha tersebut tentu jelas hanya berorientasi bagi mendapatkan profit atau keuntungan yang sebesar-besarnya bagi mereka dengan mengorbankan kepentingan dan kesejahteraan dari masyarakat luas terutama rakyat kecil,” tutur Abbas seperti dikutip dari laman Muhammadiyah, Jumat (25/2/2022).
Terkait itu, Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) ini mengapresiasi kinerja kepolisian dalam mengusut kasus penimbunan minyak goreng.
“Apresiasi dan dukungan penuh kepada pihak kepolisian terutama kepada Bareskrim yang akan mengusut permasalahan distribusi minyak goreng yang telah menyebabkan kelangkaan dan naiknya harga minyak goreng sedemikian rupa terutama di beberapa daerah,” katanya.
Baca juga: Kemendag Buka Hotline Pantau Implementasi Minyak Goreng Satu HargaTindakan tegas perlu diberikan kepada pelaku penimbunan minyak goreng yang telah meresahkan banyak orang. Anwar Abbas berharap, pihak kepolisian dapat menuntaskan persoalan ini dari hulu sampai hilir. Sehingga persoalan yang meresahkan ini bisa ditangani sampai tuntas, dan menemukan aktor-aktor di balik tindakan ini.
“Untuk itu kita harapkan agar Bareskrim dapat sesegera mungkin menemukan di mana letak titik-titik masalah yang ada apakah di tingkat produsen, distributor, agen dan atau di tingkat ritel. Menindak mereka-mereka yang telah melakukan pelanggaran hukum tersebut,” ungkapnya.
(est)