LANGIT7.ID, Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus berupaya menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menerapkan minyak goreng kemasan satu harga Rp14.000 per liter. Seluruh ritel modern di 34 provinsi dipantau secara ketat agar bisa mengimplementasikan sesuai ketentuan.
Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi mengatakan pihaknya sudah menyiapkan kontak pengaduan dengan membuka hotline khusus jika ada keluhan dan harga yang tidak sesuai dengan kebijakan pemerintah. Masyarakat dapat mengadukan permasalahan di lapangan ke saluran yang disediakan.
Baca juga: Kebijakan Minyak Goreng Rp14.000 per Liter, Berlaku Hari Ini"Kami siap membantu seluruh pihak demi kelancaran implementasi kebijakan minyak goreng kemasan satu harga. Silakan apabila mengalami kendala atau mau menyampaikan keluhan, dapat langsung menghubungi hotlineyang kami sediakan," kata Mendag Lutfi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (21/1).
Kemendag menyediakan hotline yang dapat diakses selama 24 jam oleh seluruh pihak melalui pesan instan atau Whastapp di nomor 0812-1235-9337. Selain itu, masyarakat juga bisa mengirim laporan melalui email surelhotlinemigor@kemendag.go.id, atau konferensi video Zoom dengan ID 969 0729 1086 (password: migor).
Mendag Lutfi juga memastikan minyak goreng kemasan satu harga tersebar di pasar rakyat dan pasar-pasar tradisional. Saat ini, Kemendag masih memberikan waktu selama sepekan sejak penetapan minyak goreng kemasan satu harga pada Rabu (19/1), baik kemasan plastik maupun kemasan jerigen.
Baca juga: DPR Usulkan Kemendag Lakukan DMO untuk Stabilkan Harga Minyak Goreng"Penyediaan minyak goreng kemasan melalui ritel merupakan tahap awal, selanjutnya kami akan memastikan minyak goreng kemasan Rp14.000 per liter tersedia di pasar tradisional diseluruh Indonesia," ujar Mendag.
Selain itu, Mendag Lutfi menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung pelaksanaan implementasi kebijakan, mulai dari produsen, gerai ritel, Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO), Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), dinas yang membidangi perdagangan di seluruh Indonesia, serta seluruh kementerian dan lembaga terkait.
Baca juga: Puan Maharani Desak Pemerintah Atasi Lonjakan Harga Minyak Goreng(asf)