LANGIT7.ID, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerapkan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) untuk menjaga dan memenuhi ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau. Kebijakan DMO dan DPO diterapkan mulai 27 Januari 2022.
Menurut Mendag Muhammad Lutfi, kebijakan ini diberlakukan dengan mempertimbangkan hasil evaluasi pelaksanaan kebijakan minyak goreng satu harga yang telah berlangsung selama satu minggu terakhir. Mekanisme kebijakan DMO atau kewajiban pasokan ke dalam negeri berlaku wajib untuk seluruh produsen minyak goreng yang akan melakukan ekspor.
Baca juga: Kemendag Buka Hotline Pantau Implementasi Minyak Goreng Satu Harga"Nantinya, seluruh eksportir yang akan mengekspor wajib memasok minyak goreng ke dalam negeri sebesar 20 persen dari volume ekspor mereka masing–masing," kata Mendag M. Lutfi dalam keterangan tertulisnya, dikutip Jumat (28/1).
Mendag menjelaskan bahwa kebutuhan minyak goreng nasional pada 2022 sebesar 5,7 juta kilo liter. Dengan rincian kebutuhan rumah tangga diperkirakan sebesar 3,9 juta kilo liter yang terdiri dari 1,2 juta kilo liter kemasan premium, 231 ribu kilo liter kemasan sederhana, dan 2,4 juta kilo liter curah. Sedangkan untuk kebutuhan industri adalah sebesar 1,8 juta kilo liter.
"Seiring dengan penerapan kebijakan DMO, kami juga akan menerapkan kebijakan DPO yang kami tetapkan sebesar Rp9.300 per kilogram untuk CPO dan Rp10.300 per liter untuk olein," ujar Mendag.
Mendag mengatakan dengan kebijakan DMO dan DPO, di dalam negeri juga akan diberlakukan penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng. Dengan rincian minyak goreng curah sebesar Rp11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana sebesar Rp13.500 per liter, dan minyak goreng kemasan premium sebesar Rp14.000 per liter. Kebijakan HET ini akan mulai berlaku pada 1 Februari 2022.
Baca juga: Kebijakan Minyak Goreng Rp14.000 per Liter, Berlaku Hari IniSelama masa transisi hingga 1 Februari 2022, lanjut Mendag, kebijakan minyak goreng satu harga sebesar Rp14.000 per liter tetap berlaku. Hal tersebut dengan mempertimbangkan memberikan waktu untuk penyesuaian serta manajemen stok minyak goreng di tingkat pedagang hingga pengecer.
Mendag menginstruksikan kepada para produsen untuk mempercepat penyaluran minyak goreng. Selain itu, Mendag juga ingin memastikan tidak terjadi kekosongan di tingkat pedagang dan pengecer, baik di pasar tradisional maupun ritel modern.
"Kami kembali mengimbau masyarakat untuk tetap bijak dalam membeli dan tidak melakukan panic buying karena pemerintah menjamin stok minyak goreng tetap tersedia dengan harga terjangkau. Selain itu, pemerintah juga akan mengambil langkah-langkah hukum yang sangat tegas bagi para pelaku usaha yang melanggar ketentuan," tegasnya.
"Dengan kebijakan ini, maka kami berharap harga minyak goreng dapat menjadi lebih stabil dan terjangkau untuk masyarakat, serta dapat tetap menguntungkan bagi para pedagang kecil, distributor, hingga produsen," imbuhnya.
Baca juga: DPR Usulkan Kemendag Lakukan DMO untuk Stabilkan Harga Minyak Goreng(asf)