LANGIT7.ID, Jakarta - Pemerintah menetapkan pembelian
minyak goreng curah rakyat (MGCR) dapat dilakukan memakai aplikasi PeduliLindungi atau menggunakan KTP (Kartu Tanda Penduduk). Adapun kebijakan ini berlaku mulai hari ini, Senin (27/6/2022).
Sistem pembelian minyak goreng Rp14.000 melalui
PeduliLindungi ditetapkan setelah kebijakan subsidi minyak goreng dicabut. Sebagai penggantinya, pemerintah menerapkan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO).
Baca Juga: Mulai Senin, Beli Minyak Goreng Rp14.000 Pakai PeduliLindungiPeduliLindungi akan dipakai untuk mengawasi sistem distribusi dan pembelian minyak goreng agar sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET), yakni Rp14.000 per Liter atau Rp15.500 per Kilogram (Kg). Setiap NIK akan bisa membeli minyak goreng sesuai HET maksimal hingga 10 Kg.
Berikut cara membeli minyak goreng lewat aplikasi PeduliLindungi, melansir dari akun Instagram @minyakita.id.
1. Datang ke toko pengecer resmi yang menjual MGCR, yang ditandai dengan adanya kode QR pembelian MGCR.
2. Selanjutnya, scan QR Code yang ada di pengecer melalui aplikasi PeduliLindungi untuk pembelian MGCR.
3. Jika hasil pemindaian berstatus warna hijau, masyarakat bisa membeli MGCR. Perlu dicatat, setiap NIK bisa membeli minyak goreng sesuai HET maksimal hingga 10 Kg.
4. Namun jika berwarna merah, masyarakat tidak bisa melaukan pembelian MGCR.
5. Unutk mendapatkan informasi lokasi terdekat toko pengecer resmi, masyarakat bisa mencarinya melalui situs
www.minyak-goreng.id.
Baca Juga:
Harga Migor di Jakarta Stabil, Mendag: Warga Tak Lagi Mengantre
Jabat Mendag, Zulkifli Hasan Siap Tuntaskan Masalah Minyak Goreng(asf)