LANGIT7.ID - , Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian terkait, segera memulai transisi perubahan sistem penjualan dan pembelian minyak goreng curah rakyat (MGCR). Sebagai upaya membuat tata kelola distribusi MGCR menjadi lebih akuntabel dan terpantau seluruh penjualan serta pembelian MGCR akan menggunakan aplikasi
PeduliLindungi.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menkomarves)
Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, untuk masyarakat yang belum punya PeduliLindungi masih bisa membeli dengan menunjukkan NIK.
Baca juga: Jabat Mendag, Zulkifli Hasan Siap Tuntaskan Masalah Minyak Goreng“Masa sosialisasi akan dimulai besok Senin, 27 Juni dan akan berlangsung selama dua minggu ke depan. Setelah masa sosialisasi selesai, masyarakat harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan NIK agar bisa mendapatkan MGCR dengan harga eceran tertinggi (HET),” ujar Luhut, dalam keterangan resmi yang Langit7.id terima, Sabtu (25/6/2022).
Pembelian MGCR di tingkat konsumen akan dibatasi maksimal 10 kg untuk satu NIK per harinya. Selain itu, pemerintah juga menjamin harga MCGR sebesar Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram.
MGCR dengan harga tersebut bisa diperoleh di penjual atau pengecer yang terdaftar resmi dalam program Simirah 2.0 dan juga melalui Pelaku Usaha Jasa Logistik serta Eceran (PUJLE) yakni Warung Pangan dan Gurih.
Menko Luhut mengatakan, upaya perubahan sistem ini untuk memberikan kepastian ketersediaan dan keterjangkauan harga
minyak goreng bagi seluruh lapisan masyarakat.
Baca juga: Jokowi: Harga Minyak Goreng Curah Turun 1-2 Pekan Lagi“Saya ingin nantinya distribusi bisa dipastikan berjalan hingga ke level terbawah. Jangan sampai ada daerah yang tidak mendapatkan minyak goreng curah rakyat di bawah kebutuhannya. Tapi ini semua masih akan membutuhkan waktu,” ucap Luhut.
Penggunaan PeduliLindungi berfungsi menjadi alat pemantau dan pengawasan di lapangan dalam memitigasi adanya penyelewengan di berbagai tempat yang menyebabkan kelangkaan bahkan kenaikan harga minyak goreng.
(est)