home global news

Tanda Jaga Jarak KRL Dicabut, Penumpang Bisa Duduk Berdempetan

Rabu, 09 Maret 2022 - 15:54 WIB
Suasana commuterline jurusan Bogor-Jakarta setelah pencabutan tanda jarak. Foto: Langit7
Aturan jaga jarak bagi penumpang Kereta Rel Listrik (KRL) atau commuter line mulai Rabu (9/3/2022) ditiadakan. Penanda stiker yang tertempel di kursi KRL, sudah mulai dicopot oleh petugas.

Pencabutan tersebut terkait dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 25 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19. Meskipun begitu, aturan lain seperti dilarang berbicara, mengenakan masker dan lainnya tetap berlaku.

Baca juga: Jumlah Perjalanan Harian KRL Jabodetabek Dipangkas

"Kini penumpang dapat duduk tanpa berjarak. Petugas KAI Commuter telah mencabut dan membersihkan tempat duduk di KRL dari marka jaga jarak yang sebelumnya ada," tulis Commuter Line, melalui akun Twitter resminya @CommuterLine, Rabu (9/3/2022).

Meski demikian, marka berdiri tetap berlaku sejalan dengan pembatasan kapasitas yang diatur. Commuter Line Jabodetabek dan KRL Yogyakarta–Solo juga meningkatkan layanan penumpang hingga 60 persen dari kapasitas.

Ini merupakan peningkatan setelah sebelumnya hanya melayani 45 persen dari kapasitas. Selain itu, kini anak berusia di bawah lima tahun (balita) diizinkan menggunakan KRL dengan syarat didampingi orang tua dan mengikuti protokol kesehatan ketat serta menggunakan KRL di luar jam sibuk.

Pengguna juga wajib sudah divaksin ketika ingin melakukan perjalanan, dan dibuktikan dengan hasil scan melalui aplikasi Peduli Lindungi atau menunjukkan sertifikat vaksin secara fisik.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
social distancing commuterline gerbong kereta
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya