LANGIT7.ID - , Jakarta - Aturan jaga jarak bagi penumpang Kereta Rel Listrik (KRL) atau commuter line mulai Rabu (9/3/2022) ditiadakan. Penanda stiker yang tertempel di kursi KRL, sudah mulai dicopot oleh petugas.
Pencabutan tersebut terkait dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 25 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19. Meskipun begitu, aturan lain seperti dilarang berbicara, mengenakan masker dan lainnya tetap berlaku.
Baca juga: Jumlah Perjalanan Harian KRL Jabodetabek Dipangkas"Kini penumpang dapat duduk tanpa berjarak. Petugas KAI Commuter telah mencabut dan membersihkan tempat duduk di KRL dari marka jaga jarak yang sebelumnya ada," tulis Commuter Line, melalui akun Twitter resminya @CommuterLine, Rabu (9/3/2022).
Meski demikian, marka berdiri tetap berlaku sejalan dengan pembatasan kapasitas yang diatur. Commuter Line Jabodetabek dan KRL Yogyakarta–Solo juga meningkatkan layanan penumpang hingga 60 persen dari kapasitas.
Ini merupakan peningkatan setelah sebelumnya hanya melayani 45 persen dari kapasitas. Selain itu, kini anak berusia di bawah lima tahun (balita) diizinkan menggunakan KRL dengan syarat didampingi orang tua dan mengikuti protokol kesehatan ketat serta menggunakan KRL di luar jam sibuk.
Pengguna juga wajib sudah divaksin ketika ingin melakukan perjalanan, dan dibuktikan dengan hasil scan melalui aplikasi Peduli Lindungi atau menunjukkan sertifikat vaksin secara fisik.
Baca juga: Berangkat Vaksinasi ke Jakarta Boleh Naik KRL Tanpa STRP"Meskipun terdapat aturan perjalanan yg lebih fleksibel, sejalan dengan penanganan pandemi Covid-19 yang membaik, pengguna KRL tetap perlu mengikuti aturan dan protokol kesehatan. Pengguna wajib memakai masker dan disarankan masker ganda dengan masker kain dilapis masker medis," tulis KAI Commuter di akun Twitter resmi @CommuterLine, Rabu (9/3/2022).
"Pengguna juga dihimbau tetap menjaga jarak aman antar pengguna serta mencuci tangan dengan sabun sebelum dan sesudah naik KRL. Aturan tambahan yaitu larangan berbicara secara langsung maupun melalui telepon selama berada di dalam kereta juga tetap berlaku," lanjut KAI Commuter.
Namun, informasi peniadaan aturan jaga jarak belum banyak diketahui penumpang. Sebab, dari pengamatan Langit7 masih banyak penumpang yang tidak memanfaatkan bangku kosong. Salah satunya, Ria warga Srengseng Sawah yang berniat turun di Stasiun Tanah Abang, mengaku tidak tahu akan pencabutan aturan tersebut.
Baca juga: STRP Hari Pertama, Jumlah Penumpang KRL Berkurang 45 Persen"Saya baru tahu malah kalau aturan jaga jarak di bangku penumpang sudah tidak ada. Wah, baguslah, kebetulan keponakan saya juga pingin banget naik kereta," kata Ria pada Langit7, Rabu (9/3/2022).
(est)