LANGIT7.ID, Jakarta - Jumlah pengguna moda transportasi Kereta Rel Listrik (KRL) pada hari pertama penerapan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) berkurang 45 persen. STRP merupakan syarat masuk ke Ibu Kota yang menjadi kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta guna menekan penyebaran Covid-19.
Petugas dari PT Kereta Api Indonesia (KAI) tanpa batas memeriksa seluruh calon penumpang commuterline. Tercatat, sejak pukul 08.00 WIB sampai menjelang sore jumlah penumpang mencapai 41.069.
![STRP Hari Pertama, Jumlah Penumpang KRL Berkurang 45 Persen]()
"Biasanya total penumpang di Senin, 73.808 orang," kata VP Corporate Secretary KAI Commuterline Anne Purba dalam keterangan yang diterima
Langit7.id.
Dia menambahkan, setiap stasiun akan ada pemeriksaan dokumen perjalanan oleh petugas sebelum calon pengguna memasuki stasiun. Bahkan, kata dia, hingga di dalam area stasiun sebelum menuju ke loket.
"Apabila tidak membawa, maka calon pengguna tidak dapat naik KRL," ucapnya.
Dalam pantauan
Langit7.id, terlihat petugas melakukan pengecekan STRP dengan ketat. Bahkan, petugas meminta kartu identitas untuk validasi nama yang tertera di STRP. Mereka yang lolos pemeriksaan dokumen diminta untuk mengikuti antrean menuju peron. Maksimal penumpang 52 orang per kereta. Bila melebihi akan diarahkan untuk naik kereta selanjutnya.
![STRP Hari Pertama, Jumlah Penumpang KRL Berkurang 45 Persen]()
Untuk diketahui, STRP dapat diajukan melalui website jakevo.jakarta.go.id. STRP pun hanya dikhususkan bagi pekerja yang perusahaannya bergerak di sektor esensial dan kritikal. Sementara STRP untuk perorangan dengan keperluan mendesak dapat diajukan oleh individu/pemohon langsung.
Pembuatan STRP sendiri, tidak dipungut biaya retribusi alias gratis. STRP perusahaan atau pekerja hanya dapat dimohonkan secara kolektif oleh penanggung jawab perusahaan atau badan usaha. Adapun syarat STRP, yakni data penanggung jawab, data perusahaan, KTP/KITAS/KITAP penanggung jawab, Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi swasta, dan melampirkan daftar karyawan atau pekerja disertai berkas sertifikat vaksinasi minimal dosis pertama atau surat pernyataan akan mengikuti program vaksinasi Covid-19 bagi yang belum.
(asf)