Pernikahan Beda Agama sedang Viral, Ini Tanggapan Kemenag
Fajar adhitya
Kamis, 10 Maret 2022 - 20:30 WIB
Ilustrasi. Foto: Langit7.id/iStock.
Viral di media sosial tayangan video pendek tentang peristiwa pernikahan beda agama di sebuah gereja di Semarang. Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adimengajak masyarakat untuk melihat persoalan pernikahan ini dengan mengembalikannya pada ketentuan hukum yang berlaku. Sebab, pernikahan adalah peristiwa sakral yang tidak hanya dinilai sah secara administrasi negara tetapi juga sah menurut ketentuan hukum agama.
“Bahkan di Islam, jelas bahwa perkawinan itu adalah ibadah, tidak bisa dilepas dari agama,” katanyadi Jakarta, dikutip Kamis (10/3/2022).
Wamenag menjelaskan bahwa sampai saat ini regulasi yang berlaku di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas UU No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Dalam pasal 2 ayat 1 dijelaskan bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu.
Baca Juga:Tak Bisa Lepas dari Sosmed, Awas Terjangkit Sindrom Fomo
“Pasal ini bahkan pernah diajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun 2014, dan sudah keluar putusan MK yang menolak judicial review tersebut,” jelasnya.
“Artinya, ketentuan pasal dua ayat satu Undang-Undang Perkawinan masih berlaku,” imbuhnya.
Baca Juga:Wamenag: Pernikahan Beda Agama Tidak Tercatat di KUA
“Bahkan di Islam, jelas bahwa perkawinan itu adalah ibadah, tidak bisa dilepas dari agama,” katanyadi Jakarta, dikutip Kamis (10/3/2022).
Wamenag menjelaskan bahwa sampai saat ini regulasi yang berlaku di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas UU No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Dalam pasal 2 ayat 1 dijelaskan bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu.
Baca Juga:Tak Bisa Lepas dari Sosmed, Awas Terjangkit Sindrom Fomo
“Pasal ini bahkan pernah diajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun 2014, dan sudah keluar putusan MK yang menolak judicial review tersebut,” jelasnya.
“Artinya, ketentuan pasal dua ayat satu Undang-Undang Perkawinan masih berlaku,” imbuhnya.
Baca Juga:Wamenag: Pernikahan Beda Agama Tidak Tercatat di KUA