home global news

Kemenag akan Lobi Saudi Soal Karantina 14 Hari di Negara Ketiga

Rabu, 28 Juli 2021 - 06:20 WIB
Masjidil Haram saat pandemi Foto : Antara
Arab Saudi mulai mengizinkan jamaah umrah dari luar negaranya mulai 10 Agustus 2021. Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Khoirizi menjelaskan, Konsulat jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah akan melakukan upaya diplomasi melalui Deputi Umrah Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi. Salah satu isu yang dibahas adalah keharusan karantina 14 hari di negara ketiga.

"Kami berharap jamaah Indonesia tidak harus dipersyaratakan seperti itu," ujar Khoirizi dalam keterangan yang diterima, Rabu (28/7).

Khoirizi mengatakan, perwakilan pemerintah di Saudi, yaitu KJRI di Jeddah, telah menerima edaran tersebut pada 15 Zulhijjah 1442 H atau 25 Juli 2021. "Kami masih pelajari dan dalam waktu dekat. Kami juga akan berkoordinasi dengan Dubes Saudi di Jakarta untuk menyampaikan hal dimaksud," ungkapnya.

Dia melanjutkan, selama ini penyelenggaraan ibadah umrah dilakukan oleh pihak swasta (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah/PPIU), bersifat Bussines to Bussines (B to B), bukan Government to Government (G to G).

"Kita akan bahas bersama hal ini dengan asosiasi PPIU terkait persyaratan yang ditetapkan Saudi. Untuk kepentingan jemaah, kami juga tetap akan mencoba melakukan lobi," ujarnya.

Mengenai syarat vaksin booster dari Pfizer, Moderna, AstraZeneca, atau Johnson & Johnson, Khoirizi akan membahas hal tersebut dengan Kementerian Kesehatan, Satgas Pencegahan Covid-19, dan BNPB. Ia berharap pandemi bisa segera teratasi sehingga jemaah Indonesia bisa menyelenggarakan ibadah umrah secara lebih baik.

"Kita akan lakukan langkah koordinasi dengan Kemenkes dan pihak terkait lainnya untuk membahas persyaratan tersebut, agar kebutuhan jemaah umrah Indonesia bisa terlayani," tuturnya.
(arp)
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
arab saudi kemenag karantina pandemi covid-19 umroh
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya