home global news

Mendag Pastikan Ada Tersangka Mafia Migor, DPR Minta Bukti

Rabu, 23 Maret 2022 - 15:54 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama Menteri Perdagangan RI Muhammad Lutfi meninjau langsung pabrik minyak goreng PT Bina Karya Prima di Cilincing, Jakarta Utara. (Foto: Humas Polri)
Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi memastikan ada tiga tersangka penimbun atau mafia minyak goreng. Namun, hingga kini Mendag belum mengumumkan satu nama pun tersangka mafia migor ke hadapan publik.

Menanggapi hal tersebut, Anggota DPR RI Firman Soebagyo meminta kepada Mendag untuk membuktikan kata-katanya agar tidak membuat wacana atas polemik persoalan kenaikan serta kelangkaan minyak goreng. "Jangan hanya wacana kalau memang benar ya harus dibuktikan," kata Firman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, dikutip Rabu (23/3/2022).

Baca Juga:Video Viral Minyak Goreng Tumpah ke Laut Senilai Rp37 Miliar Hoaks

Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Golkar itu mengatakan Kementerian Perdagangan harus segera melaporkan ke Satgas Pangan Polri jika sudah memiliki bukti kuat. Bila perlu Kemendag juga melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberantas mafia migor.

"Itu jika memang ada pelanggaran hukum yang melibatkan pejabat publik/ASN, tangkap juga mafia-mafia kakapnya. Jangan yang ecek-ecek saja karena sudah banyak beredar ada mafia-mafia besar yang terlibat," ujar Firman.

Meski demikian, Firman mengapresiasi langkah pemerintah yang dengan cepat memberikan subsidi hingga penetapan harga minyak goreng. Namun, Firman tetap meminta Pemerintah khususnya kementerian terkait agar terus menjaga kepercayaan rakyat.

Sementara itu, Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri menyatakan belum mengetahui adanya informasi terkait pengumuman tersangka dugaan mafia minyak goreng. "Kok saya belum tahu yah," kata Wakil Ketua Satgas Pangan Polri Brigjen Whisnu Hermawan.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
kemendag firman soebagyo dpr ri minyak goreng muhammad lutfi
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya