DPR Minta Kemendag dan BPKP Audit Investigasi Distribusi Minyak Goreng
Garry Talentedo Kesawa
Jum'at, 25 Maret 2022 - 22:05 WIB
Anggota Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade. (Foto: DPR RI)
Anggota Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade mengusulkan Kementerian Perdagangan (Kemendag) bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan audit investigasi distribusi minyak goreng dari podusen hingga distributor. Hal tersebut sebagai upaya menyikapo kelangkaan dan ketidakstabilan minyak goreng yang ada di pasaran saat ini.
"Saya mengusulkan selain untuk audit harga pokok produksi minyak goreng dengan melibatkan BPKP, kita meminta Kementerian Perdagangan mengaudit investigasi rantai distribusi (minyak goreng) ini dengan BPKP. Kita harus tahu dimana miss-nya ini," kata Andre dikutip dari laman dpr.go.id, Jumat (25/3/2022).
Baca Juga:BUMD DKI Bakal Jual Minyak Goreng Curah Rp13.000, Ini Lokasinya
Andre meminta kepada Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag untuk melakukan pengawalan dan pengawasan yang ketat. Hal ini dalam rangka pelaksanaan pengendalian distribusi dan stabilisasi harga minyak goreng curah dengan Harga Eceran Tertinggi (HET). "Bukan hanya perlu pengawalan yang ketat, tapi kalau perlu juga bekerjasama dengan aparat hukum," tambah politisi Partai Gerindra ini.
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Mohamad Hekal, mengatakan Indonesia seharusnya tidak mengalami kelangkaan dan ketidakstabilan harga minyak goreng. Sebab, Indonesia merupakan produsen crude palm poil (CPO) terbesar di dunia.
"Kenapa isu minyak goreng ini sangat hebat, karena kita ini produsen CPO terbesar di dunia. Seperti banyak orang bilang, tikus mati di lumbung pagi," ujar Hekal.
Baca Juga:Pemerintah Dinilai Gagal Tangani Masalah Minyak Goreng
"Saya mengusulkan selain untuk audit harga pokok produksi minyak goreng dengan melibatkan BPKP, kita meminta Kementerian Perdagangan mengaudit investigasi rantai distribusi (minyak goreng) ini dengan BPKP. Kita harus tahu dimana miss-nya ini," kata Andre dikutip dari laman dpr.go.id, Jumat (25/3/2022).
Baca Juga:BUMD DKI Bakal Jual Minyak Goreng Curah Rp13.000, Ini Lokasinya
Andre meminta kepada Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag untuk melakukan pengawalan dan pengawasan yang ketat. Hal ini dalam rangka pelaksanaan pengendalian distribusi dan stabilisasi harga minyak goreng curah dengan Harga Eceran Tertinggi (HET). "Bukan hanya perlu pengawalan yang ketat, tapi kalau perlu juga bekerjasama dengan aparat hukum," tambah politisi Partai Gerindra ini.
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Mohamad Hekal, mengatakan Indonesia seharusnya tidak mengalami kelangkaan dan ketidakstabilan harga minyak goreng. Sebab, Indonesia merupakan produsen crude palm poil (CPO) terbesar di dunia.
"Kenapa isu minyak goreng ini sangat hebat, karena kita ini produsen CPO terbesar di dunia. Seperti banyak orang bilang, tikus mati di lumbung pagi," ujar Hekal.
Baca Juga:Pemerintah Dinilai Gagal Tangani Masalah Minyak Goreng