Hukum dan Cara Penggunaan Sutrah saat Shalat di Masjid
Fajar adhitya
Kamis, 29 Juli 2021 - 09:10 WIB
Jamaah shalat di masjid. (Foto: Antara).
Sutrah merupakan benda yang dipakai seseorang saat shalat sunnah di dalam masjid di luar waktu berjamaah. Fungsinya agar jamaah lain tidak melintas di depannya.
Kata sutrah secara bahasa berasal dari kata arab satara-yasturu yang artinya menutupi, menghalangi atau menyembunyikan. Sedangkan secara istilah, sutrah berarti segala yang diletakkan di depan orang yang shalat baik berupa tongkat atau lainnya.
Mengutip buku 'Wajibkah Shalat Pakai Sutrah? karya Ahmad Sarwat', empat madzhab fiqih, hukum shalat menggunakan sutrah dianggap sunnah. Meskipun keempat ulama besar ini berbeda pendapat secara detailnya.
Fiqih Hanbali memberlakukan hukum sutrah sebagai sunnah hanya bagi imam dan munfarid saja. Sedangkan menurut mazhab Hanafiyah dan Malikiyyah, sutrah hanya disunnahkan bagi mereka yang dihawatirkan akan ada orang lewat, seperti shalat di jalanan atau di padang pasir. Sementara Imam Syafii menghukumi sunnah mutlak tanpa ada batasan.
"Jika salah seorang dari kalian shalat menghadap sesuatu yang ia jadikan sutrah terhadap orang lain, kemudian ada seseorang yang mencoba lewat di antara ia dengan sutrah, maka cegahlah. jika ia enggan dicegah maka perangilah, karena sesungguhnya ia adalah setan." (HR Al Bukhari).
Direktur Ma'had Al Mubarak Banjarmasin, Muhammad Abduh Negara menjelaskan, terdapat empat cara menggunakan sutrah. Jika bisa mendapatkan sutrah di urutan pertama, maka urutan berikutnya tidak bisa dijadikan sebagai sutrah.
Berikut urutannya:
Kata sutrah secara bahasa berasal dari kata arab satara-yasturu yang artinya menutupi, menghalangi atau menyembunyikan. Sedangkan secara istilah, sutrah berarti segala yang diletakkan di depan orang yang shalat baik berupa tongkat atau lainnya.
Mengutip buku 'Wajibkah Shalat Pakai Sutrah? karya Ahmad Sarwat', empat madzhab fiqih, hukum shalat menggunakan sutrah dianggap sunnah. Meskipun keempat ulama besar ini berbeda pendapat secara detailnya.
Fiqih Hanbali memberlakukan hukum sutrah sebagai sunnah hanya bagi imam dan munfarid saja. Sedangkan menurut mazhab Hanafiyah dan Malikiyyah, sutrah hanya disunnahkan bagi mereka yang dihawatirkan akan ada orang lewat, seperti shalat di jalanan atau di padang pasir. Sementara Imam Syafii menghukumi sunnah mutlak tanpa ada batasan.
"Jika salah seorang dari kalian shalat menghadap sesuatu yang ia jadikan sutrah terhadap orang lain, kemudian ada seseorang yang mencoba lewat di antara ia dengan sutrah, maka cegahlah. jika ia enggan dicegah maka perangilah, karena sesungguhnya ia adalah setan." (HR Al Bukhari).
Direktur Ma'had Al Mubarak Banjarmasin, Muhammad Abduh Negara menjelaskan, terdapat empat cara menggunakan sutrah. Jika bisa mendapatkan sutrah di urutan pertama, maka urutan berikutnya tidak bisa dijadikan sebagai sutrah.
Berikut urutannya: