LANGIT7.ID, Jakarta - Sutrah merupakan benda yang dipakai seseorang saat shalat sunnah di dalam masjid di luar waktu berjamaah. Fungsinya agar jamaah lain tidak melintas di depannya.
Kata sutrah secara bahasa berasal dari kata arab satara-yasturu yang artinya menutupi, menghalangi atau menyembunyikan. Sedangkan secara istilah, sutrah berarti segala yang diletakkan di depan orang yang shalat baik berupa tongkat atau lainnya.
Mengutip buku 'Wajibkah Shalat Pakai Sutrah? karya Ahmad Sarwat', empat madzhab fiqih, hukum shalat menggunakan sutrah dianggap sunnah. Meskipun keempat ulama besar ini berbeda pendapat secara detailnya.
Fiqih Hanbali memberlakukan hukum sutrah sebagai sunnah hanya bagi imam dan munfarid saja. Sedangkan menurut mazhab Hanafiyah dan Malikiyyah, sutrah hanya disunnahkan bagi mereka yang dihawatirkan akan ada orang lewat, seperti shalat di jalanan atau di padang pasir. Sementara Imam Syafii menghukumi sunnah mutlak tanpa ada batasan.
"Jika salah seorang dari kalian shalat menghadap sesuatu yang ia jadikan sutrah terhadap orang lain, kemudian ada seseorang yang mencoba lewat di antara ia dengan sutrah, maka cegahlah. jika ia enggan dicegah maka perangilah, karena sesungguhnya ia adalah setan." (HR Al Bukhari).
Direktur Ma'had Al Mubarak Banjarmasin, Muhammad Abduh Negara menjelaskan, terdapat empat cara menggunakan sutrah. Jika bisa mendapatkan sutrah di urutan pertama, maka urutan berikutnya tidak bisa dijadikan sebagai sutrah.
Berikut urutannya:
1. Tembok, tiang dan hal-hal semisalnya, yang tetap di tempat tersebut, tidak berpindah-pindah.
2. Menegakkan tongkat, atau menghimpun tanah atau batu di depannya.
3. Membentangkan sajadah.
4. Membuat garis memanjang bila tidak mendapati benda-benda tinggi.
Prihal sutrah garis, ulama madzhab Syafii lebih mengutamakan sajadah. Mereka mengatakan, "Sajadah lebih didahulukan daripada garis, karena sajadah lebih mencocoki maksud (dari sutrah)," dikutip muslim.or.id.
Tinggi sutrah minimal dua per tiga hasta atau 30 centimeter menurut hadis, "Lewatnya wanita, keledai dan anjing membatalkan shalat. Itu dapat dicegah dengan menghadap pada benda yang setinggi mu'khiratur rahl." (HR. Muslim 511).
Imam An Nawawi dalam Syarah Sahih Muslim menjelaskan, mu'khiratur rahl adalah sandaran pelana yang biasanya ada di belakang penunggang hewan. An Nawawi menyatakan bahwa mu'khiratur rahl itu sekitar dua per tiga hasta.
Namun, lanjut An Nawawi, benda-benda lain juga bisa dijadikan sebagai sutrah selama benda tersebut bisa menghalangi atau membatasi orang lewat. Sutrah yang bisa digerakkan sebaiknya diletakkan di sebelah kanan atau kiri orang yang shalat, tidak tepat di depannya.
(bal)