home global news

Tarif Tol Cipali Naik Tiga Persen, Ini Rinciannya

Kamis, 31 Maret 2022 - 18:43 WIB
Ilustrasi jalan tol. (Foto: ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/wsj)
Tarif Tol Cikopo-Palimanan (Cipali) naik sebesar tiga persen pertanggal 30 Maret 2022. Kenaikan tersebut berlaku untuk semua golongan kendaraan dari golongan satu hingga golongan lima.

Direktur Operasional Astra Tol Cipali, Agung Prasetyo, kenaikan tarif tol berdasarkan keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tentang penyesuaian pada tarif jalan Tol Cipali. "Kenaikan ini sesuai inflasi setiap dua tahun dan faktor pembangunan infrastruktur di wilayah Tol Cipali," ujar Agung Prasetyo, Kamis (31/3/2022).

Baca Juga:Mulai April 2022, Ngebut di Tol Kena Tilang Elektronik

Menurutnya, kenaikan tarif Tol Cipali berlaku untuk ruas tol terjauh yakni dari pintu masuk Cikampek dan keluar gerbang Tol Palimanan dan sebaliknya."Tarif Tol Cipali untuk kendaraan Golongan I jadi Rp119.000, Golongan II dan III jadi Rp196.000 serta golongan IV dan V jadi Rp246.000," katanya.

Agung mengaku dengan kenaikan tarif itu, pihaknya akan terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pengguna Tol Cipali. Kenaikan tarif sesuai dengan Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 dimana evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan dua tahun sekali oleh Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) disesuaikan dengan inflasi.

"Penyesuaian tarif kali ini berdasarkan besaran tarif tol tahun 2019 ditambah dengan besaran tambahan tarif dikalikan dengan jarak," ujarnya.

Baca Juga:Wajib Tahu, Ini Bedanya Rambu Warna Hijau dan Biru di Jalan Tol
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
tol jalan tol tol cipali
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya