LANGIT7.ID, Jakarta - Tarif Tol Cikopo-Palimanan (Cipali) naik sebesar tiga persen pertanggal 30 Maret 2022. Kenaikan tersebut berlaku untuk semua golongan kendaraan dari golongan satu hingga golongan lima.
Direktur Operasional Astra Tol Cipali, Agung Prasetyo, kenaikan tarif tol berdasarkan keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (
PUPR) tentang penyesuaian pada tarif jalan Tol Cipali. "Kenaikan ini sesuai inflasi setiap dua tahun dan faktor pembangunan infrastruktur di wilayah Tol Cipali," ujar Agung Prasetyo, Kamis (31/3/2022).
Baca Juga: Mulai April 2022, Ngebut di Tol Kena Tilang ElektronikMenurutnya, kenaikan tarif Tol Cipali berlaku untuk ruas tol terjauh yakni dari pintu masuk Cikampek dan keluar gerbang Tol Palimanan dan sebaliknya."Tarif Tol Cipali untuk kendaraan Golongan I jadi Rp119.000, Golongan II dan III jadi Rp196.000 serta golongan IV dan V jadi Rp246.000," katanya.
Agung mengaku dengan kenaikan tarif itu, pihaknya akan terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pengguna Tol Cipali. Kenaikan tarif sesuai dengan Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 dimana evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan dua tahun sekali oleh Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) disesuaikan dengan inflasi.
"Penyesuaian tarif kali ini berdasarkan besaran tarif tol tahun 2019 ditambah dengan besaran tambahan tarif dikalikan dengan jarak," ujarnya.
Baca Juga: Wajib Tahu, Ini Bedanya Rambu Warna Hijau dan Biru di Jalan TolUntuk menjaga kelancaran dan keamanan pengguna
jalan Tol Cipali, pihak Astra menyiapkan 12 unit kendaraan Patroli, 15 unit Derek, 2 unit Rescue, 5 unit Ambulance dan 6 unit Patroli Jalan Raya (PJR) . Selain itu pihaknya juga menyediakan rest area yang nyaman untuk istirahat para pengendara. "Diharapkan dengan berbagai fasilitas ini dapat meningkatkan kenyamanan dan keamanan para pengguna Tol Cipali," tutupnya.
Berikut rincian perubahan tarif Tol Cipali dari asal gerbang Cikampek dan keluar di gerbang tol Palimanan:- Golongan I dari Rp107.000 naik jadi Rp119.000.
- Golongan II dan III dari Rp117.000 naik jadi Rp196.000.
- Golongan IV dan V dari Rp222.000 naik jadi Rp246.000.
(Sumber:
Antaranews)
Baca Juga:
Catat, Dua Hari Lagi Tarif Tol Dalam Kota Jakarta Naik
Alasan Polisi Ubah Warna Dasar Pelat Nomor dari Hitam Menjadi Putih(asf)