Satgas BLBI Sita 340 Hektare Tanah Milik Obligor Agus Anwar
Garry Talentedo Kesawa
Jum'at, 01 April 2022 - 19:40 WIB
Satgas BLBI Sita 340 Hektare Tanah Milik Obligor Agus Anwar. (Foto: DJKN Kemenkeu)
Satuan Tugas (Satgas) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kembali melakukan penyitaan atas barang jaminan milik obligor BLBI. Kali ini, Satgas melakukan penyitaan terhadap aset milik obligor Agus Anwar berupa tanah seluas 340 hektare di Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Penyitaan ini dilakukan berdasarkan Akta Perjanjian Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham dan Pengakuan Utang Nomor 6745/BIDKONS/1103 tanggal 21 November 2003 antara Agus Anwar dan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Dalam hal ini, Agus Anwar selaku penanggung utang belum menyelesaikan kewajibannya sebagai obligor dari Bank Pelita Istismarat.
Baca Juga:Satgas BLBI Sita Aset Texmaco Berupa 587 Bidang Tanah
"Pelaksanaan penyitaan dilakukan mengingat Agus Anwar selaku Penanggung Utang kepada Negara hingga saat ini belum menyelesaikan seluruh kewajibannya sebagai Obligor Bank Pelita Istismarat sebesar Rp635.443.200.000,40," ujar Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban dalam keterangan resminya, dikutip Jumat (01/04/2022).
Saat ini, dokumen asli tanah yang dikenal dengan aset PT Bumisuri Adilestari tersebut dikuasai pemerintah. Dengan rincian 11 Sertipikat Hak Milik (SHM), 15 Akta Jual-Beli (AJB) dan 874 Surat Pernyataan Pelepasan Hak (SPPH) dari masyarakat kepada PT Bumisuri Adilestari sejak tahun 1994.
"Selanjutnya secara simultan, Satgas BLBI juga melakukan upaya pengamanan aset berupa pemasangan plang atas tanah seluas lebih kurang 340 hektare tersebut. Pemasangannya dilakukan secara simbolis pada 10 titik aset," kata Rionald.
Baca Juga:Presiden Jokowi: Pemberantasan Korupsi Tidak Boleh Identik dengan Penangkapan
Penyitaan ini dilakukan berdasarkan Akta Perjanjian Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham dan Pengakuan Utang Nomor 6745/BIDKONS/1103 tanggal 21 November 2003 antara Agus Anwar dan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Dalam hal ini, Agus Anwar selaku penanggung utang belum menyelesaikan kewajibannya sebagai obligor dari Bank Pelita Istismarat.
Baca Juga:Satgas BLBI Sita Aset Texmaco Berupa 587 Bidang Tanah
"Pelaksanaan penyitaan dilakukan mengingat Agus Anwar selaku Penanggung Utang kepada Negara hingga saat ini belum menyelesaikan seluruh kewajibannya sebagai Obligor Bank Pelita Istismarat sebesar Rp635.443.200.000,40," ujar Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban dalam keterangan resminya, dikutip Jumat (01/04/2022).
Saat ini, dokumen asli tanah yang dikenal dengan aset PT Bumisuri Adilestari tersebut dikuasai pemerintah. Dengan rincian 11 Sertipikat Hak Milik (SHM), 15 Akta Jual-Beli (AJB) dan 874 Surat Pernyataan Pelepasan Hak (SPPH) dari masyarakat kepada PT Bumisuri Adilestari sejak tahun 1994.
"Selanjutnya secara simultan, Satgas BLBI juga melakukan upaya pengamanan aset berupa pemasangan plang atas tanah seluas lebih kurang 340 hektare tersebut. Pemasangannya dilakukan secara simbolis pada 10 titik aset," kata Rionald.
Baca Juga:Presiden Jokowi: Pemberantasan Korupsi Tidak Boleh Identik dengan Penangkapan