home global news

Syarat Perjalanan Terbaru: Pemudik "Dipaksa" Ikut Vaksinasi Booster

Senin, 04 April 2022 - 21:20 WIB
ilustrasi (foto: LANGIT7.ID)
Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Letjen TNI Suharyanto menerbitkan Surat Edaran (SE) syarat perjalanan terbaru berlaku efektif mulai 2 April 2022. Dalam SE ini masyarakat yang sudah melakukan booster diperbolehkan untuk melakukan mudik.

Menurut Suharyanto, aturan vaksinasi booster sebagai bentuk kepercayaan pemerintah terhadap masyarakat yang dinilai sudahtaat dan patuh menjalankan protokol kesehatan.

“Pemerintah berharap melalui SE ini, masyarakat dapat berperan lebih dalam mencegah penularan Covid-19, terutama saat melakukan tradisi mudik lebaran Idul Fitri 1443 Hijriah,” ujar Suharyanto dalam keterangan pers dikuitp Senin (4/4/2022).

Baca juga:Pemerintah Gencarkan Vaksinasi Usai Shalat Tarawih

Suharyanto menyampaikan kepada masyarakat agar dapat menjaga kepercayaan tersebut dengan bersikap jujur, mematuhi peraturan yang ada, karena menurutnya berani jujur itu sehat.

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito menjelaskan bahwa penyesuaian kebijakan dalam SE ini penuh dengan pertimbangan. Salah satunya, Kementerian Perhubungan memperkirakan aktivitas mudik akan meningkatkan tren mobilitas antar daerah.

“Survei Kemenhub memprediksi ada 79 juta orang yang akan melakukan mudik
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
vaksinasi booster mudik lebaran 2022 dosis ketiga vaksinasi
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya