Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Jum'at, 17 April 2026
home global news detail berita

Syarat Perjalanan Terbaru: Pemudik Dipaksa Ikut Vaksinasi Booster

hasanah syakim Senin, 04 April 2022 - 21:20 WIB
Syarat Perjalanan Terbaru: Pemudik Dipaksa Ikut Vaksinasi Booster
ilustrasi (foto: LANGIT7.ID)
LANGIT7.ID, Jakarta - Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Letjen TNI Suharyanto menerbitkan Surat Edaran (SE) syarat perjalanan terbaru berlaku efektif mulai 2 April 2022. Dalam SE ini masyarakat yang sudah melakukan booster diperbolehkan untuk melakukan mudik.

Menurut Suharyanto, aturan vaksinasi booster sebagai bentuk kepercayaan pemerintah terhadap masyarakat yang dinilai sudah taat dan patuh menjalankan protokol kesehatan.

“Pemerintah berharap melalui SE ini, masyarakat dapat berperan lebih dalam mencegah penularan Covid-19, terutama saat melakukan tradisi mudik lebaran Idul Fitri 1443 Hijriah,” ujar Suharyanto dalam keterangan pers dikuitp Senin (4/4/2022).

Baca juga: Pemerintah Gencarkan Vaksinasi Usai Shalat Tarawih

Suharyanto menyampaikan kepada masyarakat agar dapat menjaga kepercayaan tersebut dengan bersikap jujur, mematuhi peraturan yang ada, karena menurutnya berani jujur itu sehat.

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito menjelaskan bahwa penyesuaian kebijakan dalam SE ini penuh dengan pertimbangan. Salah satunya, Kementerian Perhubungan memperkirakan aktivitas mudik akan meningkatkan tren mobilitas antar daerah.

“Survei Kemenhub memprediksi ada 79 juta orang yang akan melakukan mudik
lebaran untuk penyesuaian kebijakannya, dilakukan pada aspek syarat dokumen perjalanan berdasarkan histori vaksinasi, umur, dan kondisi kesehatan," jelas Wiku.

Menurut Wiku, terkait syarat bagi pemudik yang sudah melakukan vaksin bosster maka testing tidak diberlakukan. Kendati demikian, bagi para pemudik yang baru menerima vaksin dosis kedua tetap harus mensyaratkan tes antigen dengan sampel diambil dalam kurun 1 x 24 jam, atau PCR 3 x 24 jam. Khusus yang baru menerima dosis pertama tetap mensyaratkan PCR dalam kurun 3 x 24 jam.

Dengan SE ini, pelaku perjalanan seolah-olah "dipaksa" untuk melakukan vaksinasi booster. Sebab jika tidak, pemudik harus melakukan tes antigen dan juga PCR.

"Syarat ini untuk memastikan bahwa yang mudik dalam keadaan sehat, sudah divaksin booster. Ini sebagai bentuk mudik aman dan bertanggung jawab," kata Wiku.

Wiku menjelaskan terkait pentingnya vaksin booster ini membutuhkan waktu pagi vaksin dalam membentuk imunitas. Menurutnya, para ahli imunologi sepakat bahwa dalam prosesnya memakan waktu satu sampai dua minggu setelah penyuntikan.

Baca juga: MUI Imbau Percepat Vaksinasi Booster Agar Mudik Aman

"Pada prinsipnya, secara patologis kemampuan respon tubuh manusia berbeda-beda dalam membentuk kekebalan. Dalam pembentukan antibodi, lamanya waktu dapat dipengaruhi faktor usia dan kondisi komorbid, yang juga menjadi pertimbangan Pemerintah dalam menetapkan prioritas penerima,” ujarnya.

Dengan adanya fakta tersebut seharusnya masyarakat dapat lebih semangat untuk memenuhi vaksin dosis penuh hingga booster, sehingga masyarakat bisa semakin siap dalam beraktivitas secara sehat dan optimal.

“Diimbau kepada masyarakat untuk segera memenuhi dosis vaksinasi lengkap maupun booster. Sekurang-kurangnya 2 minggu, khususnya sebelum menjalankan kegiatan sosial berskala besar seperti mudik," ungkap Wiku.

Selain itu, akan diberlakukan penyesuaian syarat kepada masyarakat yang memiliki kondisi kesehatan (penyakit komorbid) khusus dan anak. Bagi komorbid yang tidk dapat divaksin maka wajib tes PCR tiga kali 24 jam ditambah dengan surat keterangan dokter dari rumah sakit (RS) pemerintah yang menyatakan belum atau tidak dapat divaksin.

Baca Juga: Syaratkan Booster, Emil: Aturan Mudik di Jabar Ikuti Pemerintah Pusat

“Sementara, untuk anak usia kurang dari 6 tahun tidak diberlakukan testing, namun wajib didampingi pendamping perjalanan yang sudah memenuhi syarat testing dan vaksinasi. Bagi anak berusia 6 s.d. 17 tahun mengikuti aturan vaksinasi dan testing PPDN umum,” katanya.

Kemudian, akan dilakukan random checking atau pemeriksaan acak persyaratan perjalanan. Pemeriksaan ini akan dilakukan terhadap para pemudik untuk semua moda transportasi terutama dengan kendaraan pribadi melibatkan instansi pelaksana bidang perhubungan, Satpol PP, Satgas Daerah, TNI dan Polri.

"Untuk itu, dimohon masyarakat dapat bersikap jujur dan disiplin mematuhi aturan penyedia moda transportasi saat bepergian dan menunjukkan dokumen perjalanan yang benar dan resmi kepada petugas. Juga, bagi yang merasa kurang sehat diminta dengan sangat tidak bepergian," jelas Wiku.

(sof)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Jum'at 17 April 2026
Imsak
04:28
Shubuh
04:38
Dhuhur
11:56
Ashar
15:14
Maghrib
17:54
Isya
19:04
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Jumu'ah:8 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ اِنَّ الْمَوْتَ الَّذِيْ تَفِرُّوْنَ مِنْهُ فَاِنَّهٗ مُلٰقِيْكُمْ ثُمَّ تُرَدُّوْنَ اِلٰى عَالِمِ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ فَيُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُوْنَ ࣖ
Katakanlah, “Sesungguhnya kematian yang kamu lari dari padanya, ia pasti menemui kamu, kemudian kamu akan dikembalikan kepada (Allah), yang mengetahui yang gaib dan yang nyata, lalu Dia beritakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan.”
QS. Al-Jumu'ah:8 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)