LANGIT7.ID, Jakarta - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (Emil) menyampaikan, kebijakan Ramadhan dan mudik di Jawa Barat (Jabar) mengikuti arahan Pemerintah Pusat.
"Saya kira kalau urusan Covid-19 secara nasional kami tidak ada kewenangan khusus di level provinsi. Maka kita dan warga harus mengikuti arahan dari Pemerintah Pusat," ujar Emil dalam keterangannya usai kunjungan kerja ke Kabupaten Bogor, Kamis (24/3/2022).
Saat ini kurva pandemi menunjukkan tren menurun sehingga pemerintah pusat memberikan berbagai kelonggaran aktivitas, termasuk ibadah Ramadan.
Baca Juga: Mudik Lebaran Diizinkan, Pemkab Sleman Genjot Vaksinasi BoosterBegitu pun dengan mudik, pemerintah pusat mempertimbangkan vaksin ketiga (booster) sebagai syarat warga untuk dapat mudik.
Sebelumnya, tes antigen dan PCR sebagai syarat bagi pelaku perjalanan luar negeri dan transportasi darat, laut, udara telah lebih dulu ditiadakan kecuali bagi orang yang belum divaksin lengkap (dua dosis) maupun booster.
Sebagai konsekuensi berbagai kelonggaran, maka warga harus semakin disiplin prokes dan segera melindungi diri dengan vaksin lengkap. Pada lebaran tahun lalu, pemerintah pusat masih mengetatkan aturan mudik mengingat kasus penularan masih cukup tinggi dan tingkat vaksinasi masih rendah.
Baca Juga: Perekonomian Membaik, Maruf Amin Harap Pengusaha Bayar THR Secara Baik"Intinya silakan melakukan apa saja termasuk mudik asal jaminan sudah divaksin, itu menguatkan keyakinan kita bahwa pada saat berinteraksi kita yakin sudah dilindungi oleh vaksin," ujar Emil.
(zhd)