LANGIT7, Bandung -  Pemerintah berharap para pengusaha dapat menjalankan kewajibannya atas pembayaran tunjangan hari raya 
Idul Fitri tahun ini secara baik. Terlebih kondisi perekonmian dalam negeri pun mulai membaik.
Hal demikian disampaikan langsung Wakil Presiden Republik Indonesia 
Ma'ruf Amin. Dia menegaskan hal tersebut saat menjawab pertanyaan berkaitan penundaan pembayaran THR yang terjadi pada Idul Fitri tahun sebelumnya karena pandemi.
Baca Juga: Bagi yang Mampu, Menunda Penunaian Kewajiban Termasuk Dzolim"Sekarang kondisinya sudah lebih baik lagi, saya harap para pengusaha itu melakukan kewajibannya untuk membayar THR," kata Ma'ruf Amin, di sela kunjungan kerjanya di Bandung, Jawa Barat, Rabu (23/3/2022).
Menurutnya, di tengah kondisi Covid-19 yang mulai terkendali dan berbagai sektor perekonomian juga sudah mulai pulih, maka diharapkan pembayaran THR bisa dilakukan sesuai ketentuan. "Ya saya kira para pengusaha jangan berusaha untuk menunda lagi, barang kali itu," ucapnya.
Sementara, Menteri Ketenagakerjaan 
Ida Fauziyah yang mendampingi Ma'ruf Amin dalam kesempatan itu mengatakan, THR merupakan hak pekerja yang dijamin undang-undang. Harus diberikan kepada 
pekerja.
Baca Juga: Islam Larang Zalimi Buruh, Berikut Haknya yang Harus DipenuhiFauziyah menjelaskan, pada 2020 dan 2021, karena kondisi pandemi pada saat itu, maka disepakati pembayaran THR bisa diberikan hingga Desember. Namun pada tahun ini, dia mengatakan pembayaran THR akan diberikan sesuai ketentuan.
"Namun seiring dengan perkembangan ekonomi yang semakin baik dan pandemi Covid-19 yang juga sudah bisa diatasi dengan baik, maka ketentuan mengenai pembayaran THR akan dikembalikan sebagaimana ketentuan perundang-undangan," kata Ida Fauziyah.
Baca Juga:
Kemenhub Segera Terbitkan Regulasi Mudik Lebaran 2022
Pemerintah Izinkan Mudik Lebaran 2022, Ini Syaratnya
(asf)