Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Senin, 01 Juni 2026
home global news detail berita

Kemenhub Segera Terbitkan Regulasi Mudik Lebaran 2022

fajar adhitya Rabu, 23 Maret 2022 - 21:00 WIB
Kemenhub Segera Terbitkan Regulasi Mudik Lebaran 2022
ilustrasi (foto: Langit7)
LANGIT7.ID, Jakarta - Kementerian Perhubungan akan membuat Surat Edaran yang mengatur secara teknis perjalanan mudik Lebaran 2022.

Kementerian Perhubungan sedang berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19, Kementerian dan Lembaga, serta unsur terkait lainnya.

“Nantinya Kemenhub akan menerbitkan Surat Edaran tentang petunjuk pelaksanaan teknis di lapangan baik untuk perjalanan luar negeri maupun dalam negeri, yang seperti sebelum-sebelumnya selalu merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19,” ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan RI, Adita Irawati dalam keterangan persnya, Rabu (23/3/2022).

Baca juga: Pemerintah Izinkan Mudik Lebaran 2022, Ini Syaratnya

Adita mengatakan, SE Kemenhub ini ditujukan kepada para operaror prasarana dan sarana transportasi sebagai rujukan pelaksanaan perjalanan luar negeri maupun dalam negeri selama mudik Lebaran 2022.

Petunjuk teknis pelaksanaan di lapangan juga akan didiskusikan dengan para stakeholders termasuk Polri.

“Di antaranya terkait mekanisme pengawasan terhadap ketentuan syarat perjalanan dan penerapan protokol kesehatan di lapangan. Diharapkan ketentuan mengenai perjalanan mudik dan pelaksanannya dapat difinalisasi dalam waktu dekat dan segera diumumkan kepada masyarakat,” katanya.

Adita menambahkan, berdasarkan hasil survei dari Balitbang Kemenhub, potensi masyarakat yang akan melakukan mudik mendekati angka 80 juta. Jika diberlakukan syarat perjalanan dalam negeri seperti yang ada sekarang, yaitu sudah vaksin dua kali dan tidak dibutuhkan tes antigen/pcr.

Baca juga: Pemerintah Berencana Jadikan Vaksin Booster sebagai Syarat Mudik

Presiden Joko Widodo dalam pernyataanya telah mengumumkan kebijakan terkait syarat pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) dan mudik Lebaran 2022, yakni terkait syarat perjalanan luar negeri tidak perlu melakukan karantina namun tetap harus melakukan tes PCR dengan hasil negatif. Sementara terkait mudik, masyarakat diperbolehkan melakukan kegiatan mudik dengan syarat sudah dua kali vaksin serta satu kali vaksin booster dengan prokes ketat.

“Kami mengimbau masyarakat agar segera melakukan vaksin booster untuk menjadi perisai diri menghadapi mobilitas masyarakat yang diperkirakan akan sangat meningkat di masa mudik lebaran tahun ini,” kata Adita.

(sof)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Senin 01 Juni 2026
Imsak
04:26
Shubuh
04:36
Dhuhur
11:54
Ashar
15:15
Maghrib
17:47
Isya
19:01
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Jumu'ah:8 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ اِنَّ الْمَوْتَ الَّذِيْ تَفِرُّوْنَ مِنْهُ فَاِنَّهٗ مُلٰقِيْكُمْ ثُمَّ تُرَدُّوْنَ اِلٰى عَالِمِ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ فَيُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُوْنَ ࣖ
Katakanlah, “Sesungguhnya kematian yang kamu lari dari padanya, ia pasti menemui kamu, kemudian kamu akan dikembalikan kepada (Allah), yang mengetahui yang gaib dan yang nyata, lalu Dia beritakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan.”
QS. Al-Jumu'ah:8 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)