Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Senin, 11 Mei 2026
home global news detail berita

Pemerintah Berencana Jadikan Vaksin Booster sebagai Syarat Mudik

Garry Talentedo Kesawa Rabu, 23 Maret 2022 - 05:05 WIB
Pemerintah Berencana Jadikan Vaksin Booster sebagai Syarat Mudik
Ilustrasi vaksinasi dosis ketiga atau booster. (Foto: Langit7.id/iStock)
LANGIT7.ID, Jakarta - Pemerintah membuka kemungkinan vaksinasi dosis ketiga (booster) Covid-19 menjadi syarat bagi masyarakat yang hendak pulang kampung atau mudik Lebaran 2022. Hal tersebut disampaikan Wakil Presiden Ma'ruf Amin.

Menurut Ma'ruf Amin, vaksinasi menjadi penting untuk mencapai kekebalan komunitas. "Untuk mencapainya kan salah satu faktor pentingnya adalah yaitu vaksinasi. Kemudian yang lansia akan terus didorong, juga yang masih baru satu kali vaksin itu menjelang bulan Ramadhan ini harus 70 persen tervaksin," kata Wapres di Bandung, Selasa (22/3/2022).

Baca Juga: Pemerintah Longgarkan Mobilitas Masyarakat Saat Ramadhan

Wapres juga mengimbau kepada masyarakat yang belum divaksin untuk melakukan vaksinasi dosis lengkap. Selain itu, masyarakat juga diminta untuk segera melakukan vaksiniasi booster.

"Nanti booster itu kita ingin jadikan sebagai syarat kalau nanti orang mau mudik. Dengan demikian tidak perlu lagi ada semacam di-PCR atau antigen. Ini kalau tidak terjadi lonjakan-lonjakan, kalau suasana terus landai yang sekarang," ujar Ma'ruf.

Baca Juga: Aturan Baru Menpan-RB, Pembatasan ASN ke Luar Negeri Dicabut

Lebih lanjut, Ma'ruf menilai pandemi Covid-19 di Indonesia secara garis besar sudah mengalami penurunan dan terkendali. Hal itu yang kemudian membuat banyak tempat ibadah mulai melonggarkan aturannya. Namun, Wapres meminta agar penyelenggaraan ibadah tetap menaati protokol kesehatan yang ditetapkan.

"Anggap sudah hampir terkendali dan semua sudah dibuka bahkan sudah tidak lagi ada karantina, maka tempat ibadah pun sudah mulai diberikan kelonggaran. Sudah ada fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk bisa menyelenggarakan ibadah seperti biasa," jelas Ma'ruf. (Sumber: Antaranews)

Baca Juga:

Antibodi Covid-19 Tinggi, Masyarakat Diimbau Tetap Disiplin Prokes

WHO: Pandemi ke Endemi Hanya Mengubah Label Saja

(asf)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Senin 11 Mei 2026
Imsak
04:25
Shubuh
04:35
Dhuhur
11:53
Ashar
15:13
Maghrib
17:48
Isya
18:59
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Hadid:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
سَبَّحَ لِلّٰهِ مَا فِى السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضِۚ وَهُوَ الْعَزِيْزُ الْحَكِيْمُ
Apa yang di langit dan di bumi bertasbih kepada Allah. Dialah Yang Mahaperkasa, Mahabijaksana.
QS. Al-Hadid:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)