LANGIT7.ID, Jakarta -  Islam sebagai agama 
rahmatan lil-'alamin sangat memperhatikan aspek-aspek hak asasi manusia. Segala sisi kehidupan sudah diatur dalam Islam, tak terkecuali hak-hak buruh atau pekerja.
Islam linier dengan kehidupan sosial masyarakat. Dalam konteks pekerjaan, manusia boleh menyewa jasa seorang buruh untuk menunjang perusahaan atau usahanya. Menyewa artinya ada hukum hak dan kewajiban yang berlaku.
Seorang buruh berhak mendapatkan upah, dan penyewa jasa berkewajiban membayar hak tersebut. Tak sampai di situ, Islam memiliki ciri khas dalam hal ini. Hak dan kewajiban dibingkai dengan adab-adab mulia, untuk mencegah tindakan kezaliman di lingkungan kerja.
Dosen IAIN Ponorogo, Transformasi Iswahyudi, menguraikan beberapa hak-hak buruh yang telah diatur dalam Islam, di antaranya:
1. Tidak Menzalimi BuruhLarangan berbuat zalim kepada buruh termaktub dalam sebuah hadits qudsi yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda:
"Ada tiga orang yang akan menjadi musuh-musuh-Ku pada hari kiamat:.... orang yang mempekerjakan seorang buruh, si buruh memenuhi tugasnya, namun dia (majikan) tidak memberikan upah (yang sesuai)." (HR Bukhari dan Ibnu Majah).
"Islam mengajarkan orang untuk tidak menzalimi para pekerja. Rasulullah menjelaskan, salah satu yang akan menjadi musuh Allah di hari Kiamat adalah orang yang menzalimi pekerja," kata Iswahyudi melalui kanal 
Transformasi Iswahyudi, dikutip Kamis (27/1/2022).
Dari Abu Hurairah, Rasulullah bersabda, "Menunda membayar utang (termasuk upah pekerja) bagi orang yang mampu adalah kezaliman dan apabila seorang dari kalian dialihkan kepada orang yang mampu, maka hendaknya dialihkan." (HR Al-Bukhari dan Muslim).
2. Meringankan Beban Para BuruhMenurut Iswahyudi, di antara meringankan beban pekerja adalah memberi tunjangan. Ini bisa meringankan beban kerja seorang buruh. Termasuk dalam hal ini memperhatikan dana pensiun seorang buruh jika telah bertahun-tahun menghabiskan usia produktifnya untuk menunjang usaha majikan.
Dari Amr bin Huwairits, Nabi SAW bersabda, "Keringanan yang kamu berikan kepada budakmu (buruh), maka itu menjadi pahala di timbangan amalmu." (HR Ibnu Hibban).
3. Memberikan Gaji Tepat WaktuRasulullah SAW mewajibkan para majikan untuk memberikan gaji pegawai tepat waktu, tanpa dikurangi sedikit pun. Dari Abdullah bin Umar RA, Nabi SAW bersabda, "Berikanlah upah pegawai (buruh), sebelum kering keringatnya." (HR Ibnu Majah).
"Karena dengan begitu ada rasa kebahagiaan, rasa senang karena mendapatkan upah setelah melakukan pekerjaan," ucap Iswahyudi.
4. Tidak Membebani BuruhRasulullah SAW melarang memberikan beban tugas kepada buruh melebihi kemampuannya. Jika terpaksa itu dilakukan, maka Rasulullah memerintahkan sang majikan untuk ikut membantu.
Dalam hadits Abu Dzar RA, Nabi SAW bersabda, "Janganlah kalian membebani mereka (budak/buruh), dan jika kalian memberikan tugas kepada mereka, bantulah mereka." HR Bukhari).
5. Tidak Bersikap KasarIslam menekan semaksimal mungkin sikap kasar kepada bawahan. Rasulullah SAW merupakan teladan terbaik di muka bumi. Beliau tidak pernah main tangan pada bawahannya.
Ibunda Aisyah menceritakan, "Rasulullah SAW tidak pernah memukulkan tangannya sedikit pun, tidak kepada wanita, tidak pula budak," ucap Iswahyudi.
(jqf)