LANGIT7.ID - , Jakarta - Membayar gaji atau upah merupakan kewajiban majikan atau bos kepada karyawan yang telah melaksanakan pekerjaan yang diberikan.
CEO dan Founder Santri Motivator School, Ustadz Asroni Al Paroya mengatakan dalam Islam sendiri sudah jauh memandang dan mengatur akan keseimbangan kehidupan sosial masyarakat termasuk diantaranya tentang upah atau gaji pekerja.
Menurut dia, Imam al-Munawi juga sepakat tentang seorang bos yang mampu, tetapi tidak membayar upah terhadap karyawannya adalah bentuk kedzoliman.
Baca juga: 3 Kisah Pemimpin Dzalim yang Diazab Allah SWTRasulullah SAW, sangat detail dan teliti terhadap hal ini sebagaimana yang tercantum dalam hadits yang berbunyi :
أَعْطُوا الأَجِيْرَ أَجْرَهُ قَبْلَ أَنْ يَجِفَّ عَرَقُهُ.
“Berikanlah upah (gaji) kepada pekerja sebelum keringatnya kering".
"Coba kita lihat teks hadits tersebut Rasulullah SAW mewajibkan kepada para bos, pengusaha yang punya karyawan untuk membayar upah pekerja atau karyawannya sebelum keringat mereka kering. Dalam hal ini, kita bisa menarik pengertian bahwa menunda upah atau gaji karyawan saja tidak boleh apalagi sampai tidak di bayar," ujar Ustadz Asroni kepada Langit7, Kamis (17/3/2022).
Makanya, tutur Ustadz Asroni, pekerja yang dalam akad (kontrak kerja) digaji bulanan, di akhir bulan harus segera dibayarkan gajinya. Demikian juga pekerja harian, lanjut dia, setelah selesai bekerja sehari, upahnya harus dibayarkan.
Rasulullah SAW mengibaratkan jarak waktu pemberian upah dan selesainya pekerjaan dengan keringat. Jangan sampai keringatnya mengering, artinya sesegera mungkin setelah ia menyelesaikan pekerjaannya. Tidak menunggu esok, apalagi lusa.
Baca juga: Penyaluran Gaji Lewat Bank Konvensional, Bagaimana Manfaatkan Uangnya?Dalam hadits yang lain hadits Qudsi, diriwayatkan dari Nabi Muhammad SAW;
ثَلاَثَةٌ أَنَا خَصْمُهُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ رَجُلٌ أَعْطَى بِي ثُمَّ غَدَرَ , وَرَجُلٌ بَاعَ حُرًّا فَأكَلَ ثَمَنَهُ , وَرَجُلٌ اسْتَأْجَرَ أَجِيْرًا فَاسْتَوْفَى مِنْهُ وَلَمْ يُعْطِهِ أَجْرَهُ
"Tiga Jenis (manusia) yang Aku akan menjadi musuhnya kelak pada hari kiamat, yaitu: seseorang yang memberi dengan nama-Ku, kemudian berkhianat; seseorang yang menjual orang yang merdeka (bukan budak), kemudian memakan uangnya; dan seseorang yang mempekerjakan pekerja dan telah diselesaikan pekerjaannya, tetapi ia tidak memberikan upahnya."
Lebih lanjut, Ustadz Asroni berkata, Imam al-Munawi juga sepakat tentang seorang bos yang mampu, tetapi tidak membayar upah terhadap karyawannya adalah bentuk kedzoliman.
Sebagaimana yang ia katakan dalam kitab Faidhul Qodir jilid 1: hal 718), “Seorang majikan yang menunda pemberian gaji, berarti ia sudah melakukan kezaliman kepada pekerjanya. Diharamkan menunda pemberian gaji, padahal ia mampu menunaikannya tepat waktu."
Hal ini sesuai dengan hadits Rasulullah SAW
مَطْلُ الْغَنِيِّ ظُلْمٌ
"Menunda penunaian kewajiban (bagi yang mampu) termasuk kezaliman" (HR Bukhari Muslim).
Baca juga: Salah Minta Kenaikan Gaji, Jurgen Klopp Bilang BeginiJadi hukum pekerja yang tidak di bayar upahnya adalah haram dan menunda gaji karyawan atau pekerja padahal ia mampu adalah bentuk tindakan kedzoliman, tidak dibenarkan dalam hukum Islam begitu juga tidak dibenarkan dalam hukum positif, hukum dalam berbangsa dan bernegara, maka karyawan atau pekerja yang medapatkan kasus seperti itu berhak untuk menuntut haknya, jelas Ustadz Asroni.
"Namun, jika gaji karyawan tertunda pembayarannya karena ada alasan syar'i atau suatu teknis sehingga pembayaran menjadi tertunda, wajib dikomunikasikan atau membangun perjanjian (akad) dengan karyawan atau pekerjanya. Jika tidak dikomunikasikan, maka itu tindakan kedzaliman dan wajib melaporkan hal ini kepada yang berwenang," pungkasnya.
(est)