LANGIT7.ID-, - Kehadiran
kayu gelondongan yang terseret
banjir bandang di sejumlah wilayah di Sumatra bagian utara menjadi alarm keras akan kerusakan ekosistem akibat
deforestasi masif.
Organisasi lingkungan non pemerintah, WALHI mencatat dalam periode 2016 hingga 2025, seluas 1,4 juta hektar hutan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat yang telah terdeforestasi akibat aktivitas 631 perusahaan pemegang izin tambang, HGU sawit, PBPH, geotermal, izin PLTA dan PLTM.
Baca juga: 2 Cara Bertaubat dari Perbuatan Dzalim sebelum MenyesalWALHI Sumut mendata, gelondongan kayu yang kerap muncul saat banjir melanda bukan fenomena natural, melainkan indikasi kuat rusaknya hutan dengan aktivitas illegal logging dan pembukaan perkebunan sawit.
Aktivitas
illegal logging atau pembalakan liar menimbulkan dampak yang luar biasa besar. Dalam bencana Sumatra,
BNPB mencatat korban jiwa mencapai 770 orang, 660 orang dinyatakan hilang per Rabu (3/12/2025).
Adapun data kerusakan rumah, BNPB mengungkap ada 3.600 rumah mengalami rusak berat, 2.100 rumah mengalami rusak sedang, dan 3.700 rumah mengalami rusak ringan. Sedangkan jumlah pengungsi mencapai 576.300 jiwa.
Besarnya dampak yang ditimbulkan dari perilaku pembalakan hutan secara liar, Islam memasukannya sebagai perbuatan dzalim yang dibenci Allah SWT.
Mengutip
ajaran Rasulullah,
Ustad Abdul Somad (UAS) mengatakan siapapun yang merusak pohon dan alam seisinya untuk kepentingan pribadi memperkaya diri sendiri akan mendapatkan hukuman neraka.
Baca juga: 3 Kisah Pemimpin Dzalim yang Diazab Allah SWTNabi SAW melarang penebangan pohon tempat hewan dan manusia berteduh, seperti disebutkan dalam hadis riwayat Sunan Abu Dawud.
من قطع سدرة صوب الله راسه في النار
Artinya:
“Barangsiapa menebang pohon Sidrah, maka Allah akan menghujamkan kepalanya ke dalam api neraka.”“Siapapun yang memotong sebatang pohon kayu, (maka akan-red) disungkurkan Allah kepalanya dalam api neraka. Satu batang pohon kayu. Bagaimana kalau dia memotong ratusan hektar hutan? Bagaimana dosa dia? Bagaimana pahala-pahala ibadahnya itu diambil oleh orang-orang yang dianiaya?,” kata UAS seperti dikutip dari laman BNPB, Rabu (3/12/2025).
Selain itu, tambah UAS, perilaku pembukaan hutan dan lahan yang dilakukan dengan cara dibakar juga merupakan perbuatan dosa. Karena hal itu memiliki dampak buruk yang besar bagi masyarakat luas bahkan hingga negara lain.
Baca juga: Sejarah Shalawat Asyghil: Digubah Saat Keturunan Nabi Muhammad Terdzalimi“Jaga dirimu dari api neraka. Jangan sampai kau buat dzalim, aniaya. Bukan satu orang bukan satu keluarga yang kena, satu provinsi. Kalau dia bakar hutan bahkan asapnya sampai ke luar negeri. Nama bangsa kita rusak,” jelas UAS.
(est)