LANGIT7.ID, Jakarta - Keterlibatan umat Islam dalam transaksi perbankan yang menerapkan bunga tak dapat dihindari, baik sengaja maupun tidak. Bank konvensional yang menerapkan bunga juga dipakai berbagai perusahaan untuk membayar gaji pegawai.
Lantas, bagaimana sikap umat Islam yang menerima gaji dengan perbankan konvensional berbasis riba?
Pembina Dewan Da'wah KH Didin Hafidhuddin menjelaskan, ada riba yang diupayakan dan riba yang tidak dapat dihindari karena sebab-sebab tertentu. Adapun riba yang diupayakan seperti sengaja meminjamkan uang lalu memberi bunga, maka hukumnya haram.
Baca Juga: Pembangunan Sirkuit Mandalika Habiskan Ratusan Miliar, Ini InvestornyaAdapun yang sifatnya tak terhindarkan, seperti transaksi gaji pegawai, maka hal itu dapat dimaafkan. KH Didin mengatakan, pegawai muslim yang menerima gaji lewat bank konvensional berbasis riba dapat memanfaatkan bunganya untuk pembelanjaan atau pengeluaran yang bersifat umum.
“Tapi kalau kita sendiri ingin menyimpan uang usahakan bukan di bank yang ada sistem bunganya. Lebih baik kita simpan di bank yang menggunakan prinsip syariah, mudah-mudahan itu jauh lebih berkah,” kata KH Didin dalam kajian virtual dikutip Senin (21/2/2022).
Baca Juga: Kemenkop UKM dan PBNU Dorong Pertumbuhan Kewirausahaan PesantrenKiai Didin mengimbau umat Islam menggunakan layanan perbankan syariah. Begitu pula dengan produk keuangan lainnya, seperti asuransi syariah, kredit, dan sebagainya.
“Walaupun di sana sini masih banyak kekurangan, tapi yang kita lihat kelebihannya. Kita sempurnakan bersama kekurangannya, termasuk bank syariah kita dukung, kita sempurnakan bersama demikian pula institusi keuangan lainnya,” katanya.
Baca Juga: Asyik, Bayar SPP Sekolah Bisa Lewat Warung Mitra Tokopedia(zhd)