Kemenhub Siapkan Anggaran Rp10 Miliar untuk Program Mudik Gratis
Fifiyanti Abdurahman
Rabu, 06 April 2022 - 17:02 WIB
Tempat peristirahatan salah satu perusahaan bus di Cipalil, Jawa Tengah. Foto: Langit7/iStock
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menghadirkan program mudik gratis dengan anggaran sekitar Rp10 miliar untuk sekitar 10.500 orang pemudik.
"Program mudik ini akan digelar pada akhir bulan April 2022," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi seperti dikutip dari Antaranews, Rabu (6/4/2022).
Baca juga: Pemkab Semarang Siapkan Destinasi Wisata Unggulan Jelang Mudik Lebaran 2022
Di program tersebut Kemenhub menyiapkan 350 armada bus untuk penumpang dan 34 truk untuk angkutan motor.
Lebih lanjut, Budi menyampaikan, mekanisme pendaftaran mudik gratis tersebut dapat dilakukan secara daring (online) melalui website. Registrasi peserta akan dibagi di 5 lokasi yaitu Jakarta, Tangerang, Bogor, Bekasi dan Depok.
Adapun syarat perjalanan bagi calon pemudik, berlaku aturan vaksinasi ke 1, ke 2 atau booster yang mengacu kepada Surat Edaran (SE) No 41 Tahun 2022 tentang Pedoman Mudik Gratis TA 2022.
SE tersebut, ungkap Budi nantinya akan mengatur tentang ketentuan prokes selama perjalanan, tidak diperkenankan mengobrol selama perjalanan, dan adanya sejumlah imbauan terkait prokes.
"Program mudik ini akan digelar pada akhir bulan April 2022," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi seperti dikutip dari Antaranews, Rabu (6/4/2022).
Baca juga: Pemkab Semarang Siapkan Destinasi Wisata Unggulan Jelang Mudik Lebaran 2022
Di program tersebut Kemenhub menyiapkan 350 armada bus untuk penumpang dan 34 truk untuk angkutan motor.
Lebih lanjut, Budi menyampaikan, mekanisme pendaftaran mudik gratis tersebut dapat dilakukan secara daring (online) melalui website. Registrasi peserta akan dibagi di 5 lokasi yaitu Jakarta, Tangerang, Bogor, Bekasi dan Depok.
Adapun syarat perjalanan bagi calon pemudik, berlaku aturan vaksinasi ke 1, ke 2 atau booster yang mengacu kepada Surat Edaran (SE) No 41 Tahun 2022 tentang Pedoman Mudik Gratis TA 2022.
SE tersebut, ungkap Budi nantinya akan mengatur tentang ketentuan prokes selama perjalanan, tidak diperkenankan mengobrol selama perjalanan, dan adanya sejumlah imbauan terkait prokes.