home wirausaha syariah

Kenaikan Harga dalam Pandangan Islam: Boleh Naik, Asal…

Kamis, 07 April 2022 - 02:00 WIB
Ilustrasi (foto: langit7.id/istock)
Direktur Indonesia Development and Islamic Studies (IDEAS), Yusuf Wibisono, menjelaskan, Islam telah memberikan rambu-rambu dalam aktivitas pasar agar tercipta keadilan. Itu agar produsen dan konsumen sama-sama untung, tidak ada yang dirugikan.

Dalam Islam, kata Yusuf, kenaikan harga sebuah komoditas atau produk bukan masalah, selama menghasilkan mekanisme pasar yang jujur. Islam tidak mempermasalahkan jika kenaikan itu tak disertai distorsi atau kekuatan pasar yang mempengaruhi kenaikan harga secara tidak sehat.

“Kenaikan harga yang ditolak dalam Islam adalah kenaikan harga yang dihasilkan oleh proses yang curang seperti penimbunan, atau mekanisme pasar yang terdistorsi oleh kekuatan pasar seperti oligopoli atau monopoli,” kata Yusuf kepada LANGIT7.ID, Rabu (6/4/2022).

Baca juga: Pemerintah Bangkitkan UMKM Pascapandemi lewat Digitalisasi

Staf Pengajar Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (FEUI) itu mengatakan, Islam memiliki tuntunan dalam menyeimbangkan kekuatan permintaan dan penawaran. Itu agar harga pasar berada di titik yang dapat diterima semua pihak.

Dia mencontohkan pada masa Rasulullah SAW. Pernah suatu ketika di Madinah terjadi kenaikan harga bahan makanan. Nabi SAW menolak mematok harga dan menerima hal tersebut.

Tindakan Rasulullah SAW itu dipahami. Harga bahan-bahan makanan naik karena waktu itu terjadi kegagalan panen akibat kemarau panjang. Kondisi itu merupakan sesuatu yang alami.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
pasar pasar muslim komoditas ideas
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya