LANGIT7.ID, Jakarta - Direktur Indonesia Development and Islamic Studies (IDEAS), Yusuf Wibisono, menjelaskan, Islam telah memberikan rambu-rambu dalam aktivitas pasar agar tercipta keadilan. Itu agar produsen dan konsumen sama-sama untung, tidak ada yang dirugikan.
Dalam Islam, kata Yusuf, kenaikan harga sebuah komoditas atau produk bukan masalah, selama menghasilkan mekanisme pasar yang jujur. Islam tidak mempermasalahkan jika kenaikan itu tak disertai distorsi atau kekuatan pasar yang mempengaruhi kenaikan harga secara tidak sehat.
“Kenaikan harga yang ditolak dalam Islam adalah kenaikan harga yang dihasilkan oleh proses yang curang seperti penimbunan, atau mekanisme pasar yang terdistorsi oleh kekuatan pasar seperti oligopoli atau monopoli,” kata Yusuf kepada LANGIT7.ID, Rabu (6/4/2022).
Baca juga: Pemerintah Bangkitkan UMKM Pascapandemi lewat DigitalisasiStaf Pengajar Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (FEUI) itu mengatakan, Islam memiliki tuntunan dalam menyeimbangkan kekuatan permintaan dan penawaran. Itu agar harga pasar berada di titik yang dapat diterima semua pihak.
Dia mencontohkan pada masa Rasulullah SAW. Pernah suatu ketika di Madinah terjadi kenaikan harga bahan makanan. Nabi SAW menolak mematok harga dan menerima hal tersebut.
Tindakan Rasulullah SAW itu dipahami. Harga bahan-bahan makanan naik karena waktu itu terjadi kegagalan panen akibat kemarau panjang. Kondisi itu merupakan sesuatu yang alami.
“Solusi yang ditawarkan Islam dalam hal kenaikan harga yang normal/wajar adalah demand management, seperti penghematan konsumsi atau diversifikasi ke produk substitusi, dan supply management seperti menambah pasokan barang dari impor,” ucap Yusuf.
Dalam menghadapi kenaikan harga, seorang muslim dalam jangka pendek memiliki pilihan untuk melakukan penghematan konsumsi atau beralih ke produk substitusi. Itu bisa dilakukan di tingkat mikro sebagai seorang konsumen.
Baca juga: Jumlah Kelas Menengah Meningkat, Indonesia Berpotensi Kuasai Pasar Halal GlobalDalam jangka panjang, umat muslim selayaknya masuk dan menguasai produksi barang yang sering mengalami kenaikan harga tersebut. Itu agar harga barang dapat ditentukan secara wajar.
“(Harga dapat ditentukan) tanpa ada distorsi oleh kartel atau pelaku usaha besar yang ingin mengeruk keuntungan sebesar-besarnya,” tutur Yusuf.
(jqf)